Kejari Sergai Tetapkan Dua Tersangka Lagi Kasus AUTP

Sebarkan:


SERDANGBEDAGAI |
Kejaksaan Negeri Serdangbedagai (Kejari Sergai) kembali menetapkan  tersangka dalam tindak pidana korupsi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) tahun 2020.

Acara penetapan tersangka dipimpin langsung oleh Kajari Serdangbedagai Muhammad Amin,SH.MH dalam konfrensi pers didampingi Kasi Intel Renhard Harve SH.MH, Kasi Pidsus M.Akbar Sirait,SH,MH di Aula Adyaksa kejari Sergai, Kamis (10/11/2022), Sekira 15.00.

Melalui Bidang Pidsus, Kejari Sergai menetapkan dua orang tersangka baru terkait kasus korupsi dugaan mark up penyalahgunaan penggunaan uang hasil klaim Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) tahun 2020 di lingkungan Dinas Pertanian Pemkab Sergai.

"Kedua tersangka dimaksud yaitu YH dan DT. Berdua merupakan tim survei lapangan dan staf penjualan dari PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo)," ujar Kajari Sergai M Amin,SH.MH

Kajari M Amin,SH.MH mengatakan penetapan kedua tersangka ini merupakan hasil perkembangan dari penyidikan kasus tindak pidana korupsi dugaan mark up penyalahgunaan uang hasil klaim AUTP tahun 2020 yang dilakukan tim penyidik Bidang Pidsus Kejari Sergai.

Sebelumnya, pada Rabu (9/11/2022), perkara serupa atas tersangka inisial PN, tim penuntut umum menyatakan berkas perkara telah lengkap (P21) dan dilimpahkan ke tahap penuntutan oleh penyidik Kejari Sergai ke Pengadilan Tipikor Medan.

"Kemungkinan tersangka PN akan  disidangkan minggu depan di pengadilan Tipikor Medan," ucapnya.

M Amin,SH.MH menyebut, ditetapkannya kedua tersangka lagi usai tim penyidik mengumpulkan bukti-bukti dari keterangan para saksi, dokumen-dokumen dan perhitungan kerugian negara. Sehingga, penyidik berpendapat adanya keterlibatan YH dan DT dalam melakukan penyalahgunaan keuangan negara yang menimbulkan kerugian negara bersama PN.

"Perbuatan mereka dinilai sudah memenuhi bukti permulaan yang cukup sebagaimana ketentuan dalam Undang-undang. Maka dari itu, penyidik menetapkan tersangka baru dalam perkara ini," beber Amin.

Kajari pun mengutarakan, peranan ketiga tersangka dalam kasus tersebut yakni bersepakat untuk bersama-sama melakukan pemotongan uang hasil klaim AUTP TA 2020 dan melakukan mark-up kerusakan lahan serta tidak melaksanakan survei terhadap lahan yang diajukan.

"Kerugian negara menurut saksi ahli yang mengaudit para tersangka dihunjuk oleh pihak kejaksaan Sergai sebesar 2.177.000.000 (Dua Miliar Seratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah) dan Telah dikembalikan para tersangka sebesar 305.000.000 (Tiga Ratus Lima Juta Rupiah) melalui Kejaksaan Negeri Sergai untuk dikembalikan ke negara," jelasnya lagi.

Hal yang dilakukan para tersangka bertentangan dengan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini pihak Kejari Sergai akan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Rutan Kelas II B Tebingtinggi, selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan karena pertimbangan ancaman pidana dalam UU Tipikor lebih dari 5 tahun.

"Untuk memperkuat proses penyidikan pada perkara ini, tim penyidik ke depannya akan mendalami lebih lanjut terhadap perbuatan masing-masing dari tersangka. Apabila ada hal-hal yang berkembang lagi pada perkara ini, kita akan menginformasikannya lagi kepada rekan-rekan wartawan," pungkas Kajari . (HR)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini