Dikawal Personil Polres Sergai, PN Seirampah Lakukan Konstatering 12 Hektar Tanah

Sebarkan:

Pembacaan naskah konstatering

SERDANGBEDAGAI |
Tim Pengadilan Negeri (PN) Seirampah melakukan konstatering (pencocokan) terhadap objek sengketa tanah seluas 12 hektar di Desa Nagalawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Kamis (17/11/2022).

Kegiatan konstatering tersebut, hanya dihadiri kuasa hukum dari pemohon, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sergai, serta dikawal oleh ratusan personel Polres Sergai. Sementara termohon tidak hadir.

Juru sita dari Pengadilan Seirampah Rahmad, mengatakan kegiatan hari ini adalah konstetaring terhadap objek sengketa perkara perdata, dan bukan eksekusi.

"Hari ini kami dari tim Pengadilan Seirampah melaksanakan pengukuran pencocokan atau disebut juga konstatering terhadap objek sengketa perkara perdata, dengan nomor 76/Pdt.G/2004/PN Lubukpakam," ujar Rahmad.

Rahmad menyebutkan, Pengadilan Negeri Seirampah memenuhi delegasi yang dikirim dari Pengadilan Negeri Lubukpakam, terkait permohonan untuk dilaksanakan konstatering yang ada di Desa Nagalawan.

"Jadi, kita hanya melakukan pemeriksaan konstatering lahan seluas kurang lebih 12 hektar atau 300 Rante di Desa ini," tutup dia.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon Rustam Efendi,SH mengatakan, lahan ini sudah diputuskan oleh pengadilan Negeri Lubukpakam, yang dimana putusannya sudah inkrah mulai dari tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi.

"Jadi, putusannya itu sekitar tahun 2004, prosesnya dari tahun 2004 terus sampai inkrah tahun 2012. Maka ada beberapa kali melakukan eksekusi,  berhubung ada pemekaran wilayah makanya hari ini dilakukan konstatering ulang," ujarnya. (HR)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini