Bupati Terima Perwakilan Masyarakat Desa Bagan Asahan Dan Desa se-Lunang Terkait Dugaan Kecurangan Pada Pilkades Serentak

Sebarkan:


ASAHAN | 
Bupati Asahan H. Surya, BSc menerima perwakilan masyarakat Desa Bagan Asahan (Kecamatan Tanjung Balai) dan Masyarakat Desa Sei - Lunang (Kecamatan Sei - Kepayang Timur) yang melakukan aksi unjuk rasa pada hari Kamis 03 November 2022 di Halaman Kantor Bupati Asahan terkait  adanya dugaan kecurangan pada Pilkades di Desa mereka yang dilakukan beberapa oknum.


Perwakilan masyarakat Desa Bagan Asahan dan Desa Sei - Lunang diterima Bupati Asahan pada hari Jumat, tanggal 04 November 2022 sekitar pukul 11.00 Wib sampai dengan pukul 12.45 Wib, di Aula Mawar Kantor Bupati Asahan.

Mengenai hal tersebut Andrian Sulin, perwakilan masyarakat Desa Bagan Asahan mengatakan bahwa pada saat pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada tanggal 07 September 2022, di salah satu Tempat Pemilihan Suara (TPS) di Desa Bagan Asahan, diduga terjadi kecurangan yang dilakukan oleh oknum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS tersebut dengan mencoblos 2 surat suara cadangan ke salah satu pasangan calon.

"Pencoblosan surat suara cadangan merupakan salah satu kecurangan pada pilkades dan tidak dapat dibenarkan, serta melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Itulah yang menjadi alasan kami melakukan aksi pada hari Kamis, tanggal 03 November 2022. 

"Kami hanya meminta agar 2 surat suara yang dicoblos itu dibatalkan atau dilakukan pemilihan ulang", ujar Andrian kepada Bupati Asahan yang saat itu didampingi oleh Wakil Bupati Asahan, Kapolres Asahan, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Staf Ahli Bupati Asahan dan OPD terkait.

Lain halnya dengan tuntutan dari masyarakat Desa Sei - Lunang Kecamatan Sei - Kepayang Timur yang disampaikan oleh Zailani dan Suwanda. Mereka meminta penjelasan terkait menangnya calon Kepala Desa (Kades) Nomor urut 3 pada Pilkades di Desa Sei - Lunang.

Menanggapi tututan tersebut, Staf Ahli Bupati Asahan Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Edi Sukmana, SH, M. Si yang juga Ketua Tim Pembantu Penyelesaian Sengketa Pilkades mengatakan, Tim Pembantu Penyelesaian Sengketa Pilkades telah menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang ada dan kita berlaku netral pada Pilkades yang lalu.

Sementara Bupati Asahan H. Surya, BSc mengatakan, selaku Bupati saya telah memberikan wewenang penuh kepada Tim Pembantu Penyelesaian Sengketa Pilkades, untuk menyelesaikan sengketa yang mungkin terjadi pada saat Pilkades di Kabupaten Asahan. Tim ini dibentuk sebelum terselenggaranya Pilkades dan bebas dari segala bentuk intervesi .

"Tim Pembantu Penyelesaian Sengketa Pilkades hanya mengumpulkan bukti-bukti dari persengketaan yang terjadi", ujar Bupati.

Selanjutnya Bupati mengatakan, jika masyarakat Desa Bagan Asahan dan Desa Sei Lunang tidak merasa puas dengan hasil Pilkades yang lalu, dirinya menyarankan membawa permasalahan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan akan menjalankan apapun yang menjadi keputusan PTUN nantinya.

Selanjutnya Bupati mengatakan, selaku Kepala Daerah dirinya berharap agar Pilkades yang berlangsung di Kabupaten Asahan dapat berjalan dengan aman dan lancar serta merupakan cerminan dari sebuah proses demokrasi yang berlangsung dengan baik sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada.

Dikesempatan ini juga Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH berharap perwakilan yang berhadir ditempat ini dapat menjaga kondusifitas di desa masing-masing, sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

"Jika terjadi hal yang tidak diinginkan, maka yang dirugikan adalah diri kita sendiri. Maka dari itu hindari gesekan antar masyarakat sampai keputusan PTUN ditetapkan", harap Kapolres 

Hal senada juga disampaikan Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S. Sos, M. Si kepada perwakilan masyarakat Desa Bagan Asahan dan Sei Lunang yang berharap agar masyarakat tetap menjaga kondusifitas di Desa masing-masing.(I.S)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini