Barbut Sabu dan Ganja, Warga Serbelawan Diringkus Polres Simalungun

Sebarkan:


SIMALUNGUN
| Menjawab keresahan warga, Sat Res Narkoba Polres Simalungun dengan  gemilang berhasil mengungkap dan meringkus pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika dari wilayah Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Senin (21/11/2022) sekira pukul 15:30 WIB.

Sebelumnya meringkus Sontol Cs, Jalal dan lainnya beberapa bulan lalu, kali ini Tim Opsnal Sat Res Narkoba dipimpin Kanit I Iptu Dian Putra S.Sos. MH berhasil mengungkap dan meringkus  diduga bandar narkoba WW alias Wildan (30), warga Pasar Bawah, Jalan A.R Sihab, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung SH. S.Ik. MH melalui Kasat  Res Narkoba AKP Adi Haryono SH, mengatakatakan, Jumat, (25/11/2022) siang. Pengungkapan ini berkat informasi warga yang sudah sangat resah atas aksi pelaku yang mengedar sabu dan ganja di wilayah Kecamatan Dolok Batu Nanggar dan sekitarnya.

"Menjawab keresahan ini, kita menerjunkan Tim Opsnal ke lokasi di wilayah Dolok Batu Nanggar melakukan lidik intai serta menyusuri lokasi rumah target untuk pengepungan menggerebek dan menangkap diduga pelaku". Ujar Adi Haryono.

Dipaparkan Adi Haryono. Hasil penggerebekan dan penggeledahan didampingi Kepala Lingkungan (kepling) Zul Azmi Lubis, Tim menyita dan mengamankan barang bukti berupa: Satu (1) bungkus plastik klip kecil transparan berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat brutto 0,15 (Nol koma Satu Lima) gram, satu (1) tas sandang warna coklat berisi delapan (8) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat brutto 21,82  (Dua Satu koma Delapan Dua) gram.

"Kemudian satu (1) bungkusan berisi daun ganja seberat brutto 3,45 (Tiga koma Empat Lima) gram, satu (1) unit timbangan digital, satu (1) set alat hisap sabu/bong, satu (1) unit HP android merk OPPO warna merah, satu (1) kotak kaca mata warna hitam berisi dua (2) buah pipet plastik, tiga (3) bal plastik klip besar berisi plastik klip kecil kosong.

Diinterogasi. Wildan mengakui barang bukti sabu adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria disekitaran Serbelawan". Paparnya

"Menindaklanjut pengakuan, petugas memboyong pelaku WW alias Wildan bersama barang bukti ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lanjut guna pengembangan memburu sumber sabu serta proses hukum berlaku". Tandas AKP Adi Haryono. (Bay/OS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini