2 Keanehan Menggelitik di Persidangan Perkara OTT ASN Puskesmas Padangsidimpuan, Ada Apa?

Sebarkan:




Dokumen foto persidangan terdakwa Defi Afriyanti. (MOL/Ist)



MEDAN | Perkara oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Puskesmas Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan Defi Afriyanti yang baru saja divonis 1 tahun penjara, Kamis (3/11/2022) masih menjadi 'buah bibir'. 


Hasil pantauan awak media biasa meliput persidangan di Pengadilan Tipikor Medan tersebut, terdapat 2 keanehan terbilang menggelitik. Ada apa?


Pertama, diupload di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan yang bisa diakses publik, Defi Afriyanti dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Subsidair, Pasal 12 huruf (e) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Sementara menurut Kajari Padangsidimpuan Jasmin Manullang melalui Kasi Intel Yunius Zega, Jumat (4/11/2022), surat dakwaan (manual-red), Defi Afriyanti dijerat dengan dakwaan pertama primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Subsidair, Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atau kedua, Pasal 12 huruf (e) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Keanehan kedua dalam persidangan dengan hakim ketua Sulhanuddin adalah, setelah di sesi tuntutan, pledoi dan replik dari JPU, pihak penasihat hukum (PH) terdakwa menyerahkan Surat Pernyataan kepada majelis hakim.


Seyogianya, hal itu tidak dimungkinkan lagi. Artinya pemeriksaan pokok perkara sudah selesai


Ketika ditanya apa sikap JPU atas vonis 1 tahun dan pidana denda Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) 1 bulan, di mana Defi Afriyanti sebelumnya dituntut agar dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta  subsidair 3 bulan kurungan, Yunius Zega menimpali, pikir-pikir.


"Sampai saat ini JPU masih pikir-pikir karena masih menunggu sikap dari pimpinan apakah nanti banding atau bagaimana," tegasnya.


Kena OTT


Diberitakan sebelumnya, Defi terkena operasi tangkap tangan (OTT) bersama rekannya berinisial DA, 39, Rabu (3/10/2019) lalu dengan barang bukti (BB) uang tunai Rp38 juta yang berhasil diamankan.


Terdakwa selaku staf pengelola Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Wek I. Ia mengelola dana BOK sekitar Rp138,35 juta. 


Dana tersebut berasal dari  semester I Rp84,98 juta dan semester II (Rp53,36 juta).  Uang tersebut bersumber dari DAK (Dana Alokasi Khusus) nonfisik Tahun Anggaran (TA) 2019.


Atas sepengetahuan Kepala Puskesmas yang lama, terdakwa membagikan kepada kepada pegawai dan staf Puskesmas Wek I dengan melakukan pemotongan sebesar 41 persen dari jumlah yang semestinya diterima pegawai dan staf puskesmas. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini