WAOW!! Obat Perusak Sistem Saraf Diorder Lewat Jasa Paket, Warga Bohorok Diadili

Sebarkan:

 


Salah seorang staf dari BBPOM Medan Dika Ananda saat didengarkan keterangannya. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Ariandri, warga Dusun Empus, Desa Empus, Kecamatan Bohorok, Kabupaten Langkat diadili secara virtual di Cakra 9 PN Medan, Rabu (5/10/2022).


Pria 30 tahun itu didakwa melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.


Usai pembacaan dakwaan, JPU dari Kejati Sumut Maria FR Tarigan dipersilakan majelis hakim diketuai Tiares Sirait untuk menghadirkan Dika Ananda, saksi dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dikarenakan penasihat hukum (PH) terdakwa tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi).


"Semula kami dapat informasi dari salah satu usaha jasa pengiriman paket Yang Mulia. Adanya dugaan pengiriman obat-obatan mencurigakan. Kami pun meminta bantuan tim dari Polda Sumut untuk mengusut kebenaran laporannya," katanya


Saksi dan tim dari kepolisian pun melakukan pengintaian. Benar saja, Selasa (16/8/2022) sekira pukul 13.30 WIB terdakwa tampak standby menunggu seseorang di kawasan perkebunan kelapa sawit Dusun  Terlok, Desa Laudamak, Kecamatan Bohorok.


Tidak lama kemudian tampak seseorang dari jasa pengiriman paket JNT menghampiri terdakwa dan menyerahkan bungkusan dan terus pergi.


"Tim kemudian mengamankan terdakwa dan dilakukan interogasi. Katanya obat-obat tersebut dipesan dari para sales obat di kawasan Pasar Pramuka Jakarta Timur. Dia (terdakwa) pernah di salah satu apotek di sana.


Selain diedarkan, obat tersebut juga untuk dikonsumsinya probadi. Setelah dicek di laboratorium, kami menyebutnya kategori Obat-Obat Tertentu (OOT) dan palsu Yang Mulia.


Jenis obat yang dilarang beredar. Tjdak ada produsennya.  no nomor izin edar dan tidak diperjual belikan secara resmi. Bukan masuk dalam narkotika Yang Mulia tapi dampaknya di sistem saraf pusat. Mengakibatkan kecanduan bila secara terus menerus dikonsumsi," papar Dika Ananda.


Hakim ketua pun melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.


Pasar Pramuka


Sementara sebelumnya, Maria FR Tarigan dalam dakwaan menguraikan, di tahun 2019 lalu terdakwa sempat belerka di Apotek Rezeki di kawasan Pasar Pramuka Jakarta Timur.


Namun terdakwa tetap mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar berupa obat Tramadol, LL dan Y  kepada Mbak Surabaya dan wanita tersebut memesan obatnya.


Obat-obatan yang diamankan tim BBPOM Medan dan Polda Sumut antara lain, 1 kotak paket yang berisikan 47 streep Tramadol HCL sebanyak 10 tablet 50 MG, 1 unit handphone merek Oppo Reno 5 warna hitam dan Oppo V12 warna silver berikut uang tunai Rp140 juta.


Ariandri dijerat dengan dakwaan pertama, Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kedua, Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2)  dan ayat (3) UU Kesehatan. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini