Sebelumnya 5 Terdakwa 5 Ribu Ekstasi Dijerat Menguasai, Oknum JPU Tiorida Kembali Terapkan Pasal Serupa Terdakwa Antar Sabu 4 Kg ke Boboi dengan Upah Rp40 Juta

Sebarkan:

 


Dokumen foto JPU Tiorida (MOL/Ist)



MEDAN | Sebelumnya pernah menjerat 4 terdakwa narkotika Golongan I jenis pil ekstasi sebanyak 5 ribu butir dengan pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan. 


Oknum JPU dari Kejati Sumut Tiorida Hutagaol, Selasa (11/10/2022) di PN Medan kembali menjerat Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan subsidair terhadap Deri Juliandra.


Bukan dakwaan primair, 114 ayat (2) UU RI dengan barang bukti (BB) tidak sedikit yakni 4 Kg sabu.


Warga Desa Kute Kutacane, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi. Aceh tersebut pun dituntut Tiorida Hutagaol agar dipidana 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair (jika denda tidak dibayar maka diganti dengan) 6 bulan penjara.


Sementara hasil penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN medan sidang dilanjutkan, Selasa (25/10/2022) alias sempat ditunda selama sepekan.


Antar ke Bobi


Sementara dalam dakwaan Tiorida menguraikan, Jumat (10/6/2022) tim Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengembangan atas informadi dari masyarakat.


Mobil Honda Brio Satya warna putih  yang dikemudikan terdakwa berusia 24 tahun itu diberhentikan di kawasan Jalan Ring Road, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan kemudian dilakukan penggeledahan. 


Benar saja,  tim menemukan tas ransel warna hitam merk HENNA berisi kristal.putih yang dibungkus 3 plastik kemasan merek Guanyinwang warna kuning dan hijau di bagasi belakang.


Saat diinterogasi, Deri Juliandra mengaku disuruh Ilul (masuk Daftar Pencarian Orang / DPO) untuk diantarkan kepada seseorang bernama Boboi di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, tepatnya di bawah Fly Over Jamin Ginting. 


Bila berhasil, terdakwa dijanjikan mendapat upah Rp40 juta alias Rp10 juta per Kg. Hasil pemeriksaan laboratorium, kristal putih yang diamankan petugas positif mengandung methamphetamin, populer disebut sabu.


Terpatahkan


Sementara dalam perkara lain,  Rabu (8/6/2022) lalu di Cakra 3 PN Medan, bukan cuma dalil tuntutan Tiorida Hutagaol yang 'terpatahkan'. Dua majelis hakim berbeda juga memperberat hukuman kelima terdakwa perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis pil ekstasi sebanyak 5.000 butir.


Untuk terdakwa Dodi Sutan Sahi Alam Pohan, hakim ketua Sayed Tarmizi dalam amar putusannya menyatakan, tidak sependapat dengan tim JPU Sri Hartati dan Tiorida Hutagaol.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan justru dakwaan primair, Pasal 114 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Bukan dakwaan subsidair, pidana Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Yakni secara tanpa hak melakukan atau turut serta  menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I jenis pil ekstasi sebanyak 5.000 butir.


Terdskwa Dodi Sutan Sahi Alam Pohan sebelumnya dituntut 10 tahun penjara menjadi 11 tahun penjara dan pidana denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.


Terdakwa Muhammad Faisal alias Agam, Muhammad Morganda Tampubolon dan Mulya Jaka Kusuma dan Azli alias Dobol (masing-masing berkas terpisah) sebelumnya dituntut 10 tahun divonis menjadi 11 tahun penjara. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini