Pelimpahan Berkas 2 Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,9 M di BRI Simpang Amplas Tinggal Hitungan Jam

Sebarkan:

 



Dokumen foto Kasi Pidsus Agus Kelana dan Kasi Intelijen Kejari Medan saat  menggiring tersangka menuju mobil tahanan. (MOL/Ist)



MEDAN | Tiga bulan kurang 2 pekan penyidik Tindak Pidana (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, menetapkan sekaligus melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka dugaan korupsi di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Simpang Amplas di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Tanjung Gusta Medan.


Dugaan korupsi di bank plat merah tersebut sempat mencuri perhatian publik mengingat modus berikut kerugian keuangan negara yang ditimbulkan tidak sedikit yakni Rp1,9 miliar.


"Minggu depan bang. Insya Allah," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan Agus Kelana saat dikonfirmasi lewat pesan teks WhatsApp (WA), Minggu pagi tadi (10/10/2022).


Tim JPU Pidsus, lanjutnya, sudah menjilid berkas dan persiapan dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.


Sementara sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Wahyu Sabrudin diwakili Kasi Intelijen Simon dan Kasi Pidsus Agus Kelana Kamis (21/7/2022) lalu mengatakan, penahanan kedua tersangka untuk mempercepat proses pemberkasan. 

 

Kedua tersangka masing-masing DA selaku Customer Service (CS) dan RTE sebagai Kepala BRI Unit Simpang Amplas.


Dengan modus, tersangka DA mengajukan pinjaman Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) dengan mengagunkan  rekening nasabah, tanpa persetujuan debitur.


Tersangka mengajukan agunan debitur Kupedes menggunakan 6 rekening nasabah dan pelunasannya untuk kepentingan pribadinya . Perbuatan serupa juga dilakukan terhadap 9 rekening nasabah lainnya.


Tidak cuma itu, kata Agus Kelana, tersangka DA juga memalsukan 2 bilyet deposito dan uangnya dipergunakan untuk tersangka DA.


Pengawasan


Sedangkan keterlibatan tersangka RTE disebut-sebut secara sengaja tidak melakukan pengawasan dan pengendalian tugas dan fungsinya sebagai Kepala BRI Unit Simpang Amplas sehingga memberi kesempatan tersangka DA merugikan keuangan negara sebesar Rp1,9 miliar sesuai perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut.


Kedua tersangka dijerat pidana Pasal 2 subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Ditanya, kemungkinan Anda ada tersangka lain, menurut Agus Kelana bisa saja. "Itu semua tergantung hasil penyidikan," pungkasnya. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini