Jamin Lakalantas Tunggal, BPJS Kesehatan Ingatkan Laporan Polisi

Sebarkan:

 


PADANGSIDIMPUAN | Kepala Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Padangsidimpuan, Ardytia Lesmana mengatakan pelayanan kesehatan akibat lakalantas yang dapat dijamin khusus bagi kecelakaan tunggal. Hal ini disampaikannya dalam Sosialisasi Koordinasi Manfaat Program JKN di Ruang Rapat Puskesmas Padang Matinggi, Padang Sidempuan, Jumat (07/10/2022).

“BPJS Kesehatan menjamin kecelakaan lalu lintas tunggal dan kecelakaan lalu lintas ganda yang telah habis plafon PT Jasa Raharja (Persero). Plafon maksimal untuk kecelakaan ganda yang dijamin oleh PT Jasa Raharja (Persero) adalah 20 juta, setelahnya BPJS Kesehatan berperan sebagai penjamin kedua,” jelas Ardytia.

Untuk membuktikan sebuah lakalantas masuk kategori tunggal atau ganda, BPJS Kesehatan dan PT Jasa Raharja (Persero) membutuhkan dokumen Laporan Polisi yang dikeluarkan oleh Polisi Satuan Lalu Lintas. Berdasarkan laporan tersebut, Polisi Satuan Lalu Lintas akan menentukan kategori suatu lakalantas.

Korban lakalantas dapat segera ditangani di rumah sakit. Apabila rumah sakit menolak Peserta JKN yang menjadi korban lakalantas, peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 atau petugas Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) BPJS Kesehatan melalui nomor kontak yang tersedia di setiap rumah sakit mitra BPJS Kesehatan.

Ardytia menambahkan, untuk mempermudah proses koordinasi manfaat, BPJS Kesehatan telah melakukan integrasi sistem informasi dengan PT Jasa Raharja (Persero), yang dikenal dengan INSIDEN (Integrated System For Traffic Accident) sejak tanggal 19 Maret 2018.

“Dalam kasus lakalantas BPJS Kesehatan telah menjalin kerja sama dengan PT jasa Raharja (Persero) dan POLRI. Bagi masyarakat yang mengalami lakalantas atau pihak keluarga dari korban lakalantas, segera melapor ke Polisi. Laporan Polisi menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan manfaat jaminan,” kata Ardytia.

Sementara itu, manfaat penjaminan pelayanan kesehatan bagi korban lakalantas mendapat tanggapan positif dari Sahat (58). Ia mengatakan keberadaan lembaga penjamin manfaat dalam Sistem Jaminan Saosial Nasional (SJSN) memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

“Sinergi antara lembaga penjamin harus kuat agar masyarakat tidak khawatir beraktifitas dan bekerja di luar rumah. Sistem ini menurut saya sangat bagus, karena korban lakalantas bisa segera diselamatkan nyawanya dan mendapatkan perlindungan maksimal dari negara,” tutur Sahat. (Syahrul/ST).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini