Diduga Tak Profesional Tangani Kasus Atas Terlapor CV Cahaya Berlian Motor, PH Korban Minta Kapolri Tindak Tegas Oknum Penyidik Polres Langkat

Sebarkan:


LANGKAT | Diduga tidak profesional dalam menangani kasus tindak pidana penggelapan, pencurian atau penipuan yang dilakukan oleh oknum pihak CV. Cahaya Berlian Motor, kuasa hukum korban, Andro Oki SH meminta kepada Presiden RI, Joko Widodo dan Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas oknum penyidik Polres Langkat, Rabu (19/10/22).


Dikatakan Oki, dalam kasus ini, patut diduga kalau pihak Polres Langkat telah berpihak terhadap terlapor, sehingga kepolisian melampaui batas kewenangannya dalam menerapkan pasal 81 KUHPidana.


"Hasil gelar perkara, kita sangat menyayangkan pihak kepolisian Polres Langkat yang tidak memahami akan pasal 81 KUHPidana tersebut yang dimaksud dengan Prejudiciel Gescehill. Seharusnya ini hanya dapat digunakan untuk perkara yang para pihaknya sama. Pasal tersebut hanya sekedar memberi kewenangan, bukan kewajiban kepada hakim pidana untuk menangguhkan pemeriksaan menunggu adanya putusan hakim perdata mengenai sengketa," jelasnya.


Dari penjelasan Prejudiciel, lanjut Oki, dapat diartikan kalau hal itu hanya dapat diminta di pengadilan kepada hakim, bukan pada saat penyelidikan dan penyidikan di kepolisian.


Kalau dianalisis, tambah Oki, kasus yang menimpa Muhammad Amin (33), warga Dusun I/A Famili, Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat tidaklah tepat jika digunakan Prejudiciel Gescehill.


"Disini jelas, dalam hutang piutang ini, korban memberikan jaminan BPKB kendaraan. Dalam UU nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia, maka terhadap objek yang kausalitasnya bukan jaminan fidusia, tidak bisa dilakukan pengambilan secara paksa, karena ini jelas suatu tindak pidana dan perbuatan yang melanggar hukum," beber Oki.


"Terhadap tindakan atau perlakuan yang dilakukan oknum CV. Cahaya Berlian Motor, harusnya pihak Polres Langkat dapat menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap pelaku," tambah Oki.


Sebelumnya, Muhammad Amin (33), warga Dusun I/A Famili, Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat melaporkan CV. Cahaya Berlian Motor ke Polres Langkat dengan nomor STALK/B/500/V/2022/SPKT/Polres Langkat/ Polda Sumut atas tindak pidana pencurian dan penggelapan satu unit mobil pick up Suzuki Carry warna hitam dengan nomor polisi BK 8929 TJ, Senin (23/5/22) lalu.


Awalnya korban meminjam uang dari CV. Cahaya Berlian Motor sebesar Rp. 5000,000 dengan jaminan BPKB mobil pick up Suzuki Carry dalam tempo enam bulan dan sudah dibayar selama satu bulan. Seiring berjalannya waktu, korban menunggak cicilan, korban pun akhirnya dihubungi oleh pihak CV. Cahaya Berlian Motor.


Saat itu pihak CV. Cahaya Berlian Motor berjanji kepada korban untuk melakukan penambahan pinjaman yang lebih besar. Karena sedang butuh modal, korban bersama istrinya mendatangi kantor CV. Cahaya Berlian Motor yang berada di Jalan KH, Zainal Arifin, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat pada Kamis (18/5/22).


Tidak merasa curiga, korban menyerahkan kunci mobil dan STNK kepada petugas yang mengaku dari CV. Cahaya Berlian Motor agar dilakukan cek fisik di Kantor Samsat Stabat.


Selang beberapa lama, petugas yang mengaku dari CV. Cahaya Berlian Motor itu tak kunjung kembali membawa mobil pick up yang berisikan jeruk. Kemudian korban menanyakan hal tersebut kepada pihak Duta Motor, namun dirinya tidak mendapatkan jawaban.


Sabtu (19/5/22) sekitar pukul 14.30 wib, korban mendatangi CV. Cahaya Berlian Motor yang berada di jalan Medan - Binjai, KM 12, Kecamatan Sunggal. Disana korban bertemu dengan seorang petugas dan mempertanyakan mobil pick up miliknya. Saat itu petugas mengatakan kalau mobil pick tersebut tidak disimpan di CV. Cahaya Berlian Motor, jika ingin mengambilnya, korban harus membayar uang sebesar Rp 8.550.000 termasuk biaya penarikan Rp. 2.500.000.


Lantaran merasa ditipu, akhirnya korban melaporkan hal tersebut ke Polres Langkat. Bahkan polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi terduga pelaku. Namun pada 12 Oktober 2022 lalu, pihak kepolisian Sat Reskrim Polres Langkat memberikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan terhadap perkara tersebut. Bahkan CV. Cahaya Berlian Motor melakukan gugatan perdata kepada korban di Pengadilan Negeri Stabat.


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini