Terdakwa Safita Panjaitan Berbelit, Hakim: Hak Saudara Membantahnya tapi Korban Bilang Serahkan Sertifikat yang Asli

Sebarkan:

 



Saksi korban Hotma Adeltina Tobing didampingi suami saat memberikan keterangan. (MOL/ROBERTS)




MEDAN | Giliran korban penipuan dan atau penggelapan, Hotma Adeltina Tobing, suami serta putra mereka, Sahala Panjaitan dan seorang saksi lainnya dihadirkan tim JPU dari Kejati Sumut Roceberry Damanik dalam sidang lanjutan Safita Linda Mora Panjaitan, terdakwa penipuan dan atau penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 801.


Saksi menerangkan, sudah lama mengenal terdakwa warga Komplek Cemara Hijau Blok CC, Kelurahan Sampali, Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang sekitar tahun 2012 silam.


"Iya. Waktu itu katanya dia mengontrakkan rumah kami di Jalan Sei Wampu (sekarang: Jalan KH Wahid Hasyim), Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru.


Terus dibilangnya (terdakwa Safita Linda Mora Panjaitan), marilah sertifikat rumahnya biar kufotokopikan sebentar. (Sertifikat) Yang aslinya Pak hakim," tegas Hotma Adeltina Tobing dengan logat khas orang Medan menjawab pertanyaan hakim ketua Lucas Sahabat Duha.


Korban berusia lanjut itu beberapa kali memarahi terdakwa nerparas jelita itu karena setiap kali ditanya kemudian dijawab nanti dan nanti.


"Kumarah-marahi dia (terdakwa). Jawabannya itu-itu aja. Nanti, nanti," papar korban. Namun setahu bagaimana di tahun 2014 saksi korban melihat sudah orang lain menempati rumah mereka. Belakangan diketahui bernama Alexander David Hutabarat.


"Ada kian rumah kami di situ. Kumarahilah orang bertukang itu. Eh rupanya orang lain ngaku sudah membeli rumah kami itu. Kulaporkanlah dia (terdakwa Safita Linda Mora Panjaitan). Ke Polda Sumut.


Namun ketika dikonfrontir hakim ketua, terdakwa yang dihadirkan lewat sambungan zoom (virtual) membantah keterangan saksi korban.


"Sumpah Yang Mulia. (Sertifikat) Yang Saya terima bukan yang asli tapi fotokopinya. Nggak ada (rumahnya) Saya jual sama orang lain. Bisa dicek di surat jual belinya. Nggak ada tanda tangan Saya," ueai terdakwa.


Ketika dikknfrontir kembali, saksi korban Hotma Adeltina Tobing mengatakan, tetap lada keterangannya. Sertifikat yang diberikan kepada Safita Linda Mora Panjaitan adalah yang asli.


"Baik ya? Hanya saudara yang bisa menolong diri saudara. Kejujuranmu yang kami minta di persidangan ini. Hak saudara membantahnya. Tapi saksi ini di bawah sumpah menerabgkan bahwa yang diberikannya keoada saudara adalah sertifikat yang asli," tegur hakim ketua.


Orang Lain


Fakta lainnya terungka, rumah saksi bukan lagi dikuasai oleh Alexander David Hutabarat tapi sudah berpindah ke orang lain.


"Iya Yang Mulia. Rumah yang menjadi objek perkara aquo saat ini ditempati orang lain. Bukan Alexander lagi," kata ketua tim penasihat hukum (PH) terdakwa, Hendrik Sitompul.


Untuk itu Lucas Sahabat Duha memerintahkan tim JPU agar menghadirkan saksi Alexander David Hutabarat di persidangan pekan depan.


Sementara itu, suami korban menerangkan kalau terdakwa merasa dirinya seolah anak angkat di keluarga mereka  karena dia juga bermarga Panjaitan. "Sok akrab gitu Pak hakim. Dia manggil Saya bapak," sambungnya. 


Curiga


Saksi Sahala Panjaitan, putra korban menerangkan dirinya belakangan tahu dugaan akal bukus terdakwa. 


"Dia (terdakwa) pernah menempati rumah kami. Saya sempat curiga karena gak ada hubungannya dia mau ngontrak rumah kami dengan minta sertifikat ke ibu Saya.


Sempat kumarahi juga mamak. Kok dikasih sertifikatnya? Kebetulan ada kawan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan. Pemilik rumah kami sudah orang lain," terangnya.


Sedangkan saksi lainnya Liamsyah menerangkan bahwa dirinya menjadi saksi ketika keluarga korban membeli rumah di Jalan KH Wahid Hasyim tersebut.


"Rumah itu dulunya punya pak Wakil Gubernur Sumut masa pak Mara Halim Gubernurnya. Saya yang menyaksikan pembayaran rumah itu," urainya.


Pada persidangan sebelumnya, JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan pertama, pidana Pasal 372 KUHPidana atau kedua, Pasal 378 KUHPidana. Korban dirugikan sebesar Rp7 miliar. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini