Siswa Al Hidayah Belajar di Lantai, Kadis Pendidikan Deliserdang Sebut Ada Ruangan Kosong dan Layak

Sebarkan:

Rapat Dinas Pendidikan Deliserdang dengan Yayasan Al Hidayah Sunggal
DELISERDANG | Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deliserdang Yudi Hilmawan memimpin pertemuan dengan pihak Yayasan Al Hidayah bersama beberapa warga Dusun XV Desa Sei Semayang, Kabupaten Deliserdang di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Deliserdang, Jum at 2/9/2022.

Dalam rapat yang digelar dihadiri oleh Camat Sunggal Eko Supriadi, Sekertaris Dinas Pendidikan Yusnaldi, Kabid SD Samsuar, Kepala Desa Sei Semayang, Abdul Hajar, Ketua Yayasan Al Hidayah Borkat Harahap, Kepala Sekolah SD Al Hidayah, Komite Sekolah dan beberapa orang tua siswa yang merupakan warga Dusun XV Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal.   

Dalam rapat Yudi Hilmawan mendengarkan penyampaian dari Ketua Yayasan, Kepala Sekolah dan Orang Tua Siswa terkait persoalan hingga siswa melakukan aktivitas belajar dilantai karena pintu ruang kelas di segel papan oleh sejumlah orang yang mengaku warga Dusun XV Desa Sei Semayang.

Dalam hal ini , Yudi mengatakan bahwa peran dan tanggung jawab Dinas Pendidikan adalah bagaimana para siswa tetap mendapatkan proses belajar dan mengajar juga tidak ada lagi siswa yang melakukan aktivitas belajar di luar ruangan.

" Saya sudah datang ke Yayasan dan  melihat langsung aktivitas sekolah, namun saya juga melihat di lantai atas sekolah ada ruangan kosong layak untuk dijadikan tempat melakukan aktivitas belajar mengajar, tinggal di sesuaikan saja dengan siswa yang ada," sebut Yudi.

Yudi juga menegaskan pada Yayasan agar hal ini tidak terjadi lagi ke depan, namun apabila yayasan tidak memenuhinya, Dinas Pendidikan tentunya akan melakukan hal sesuai tanggung jawabnya dengan mengambil alih siswa yang ada.

" Mengambil alih dengan artikata bukan mengambil yayasan itu, namun memindahkan siswa pada sekolah yang ada di daerah itu, yang penting anak anak bisa sekolah dan itu adalah hak mereka yang kita lindungi dan penuhi," tegas Yudi.

Rapat mengerucut dengan kesepakatan dan penyimpulan seperti arahan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deliserdang 

Kesepakatan yang harus dipatuhi bersama diantaranya proses KBM tetap berjalan dan hal ini terlepas silangseketa antara warga dengan yayasan, dinas pendidikan tidak mencampuri ranah itu, hanya bertanggung jawab terkait KBM. 
Untuk ruang yang disegel , Dinas pendidikan tidak bisa masuk keranah itu. 

Borkat Siregar Ketua Yayasan Al Hidayah mengatakan awal berdirinya Yayasan tahun 2003 ada lahan 1275 meter garapan HGU PTPN II. Sepakat warga membangun madrasah. di 2005 sepakat lagi dibangun mesjid di daerah itu lengkap semua kesepakatan di teken aparat setempat. Lalu tahun 2005 itu juga pemilik harapan sepakat memberikan wakaf  lahan itu pada najir mesjid dibangunlah sekolah lalu dibentuklah Yayasan.Tahun 2022 keluarlah ijin pengelola Yayasan dan sejak tahun 2012 muncul gesekan dimasyarakat tentang lahan yayasan, padahal sudah jelas ini di wakafkan dan sudah di setujui oleh dinas.

" Kami sering diteror dan intimidasi pada kami pengelola yayasan dari sejumlah warga," ucap Borkat.

Sementara itu Camat Sunggal Eko Supriadi saat diwawancarai mengatakan kalau terkait status tanah masih garapan PTPN II, hingga kini tidak ada kepemilikan sah secara administrasi. Untuk pembangunan yayasan juga status pinjam pakai.

" Untuk masalah itu diwakafkan itu tidak benar, status tanah masih belum tuntas dengan PTPN II sebagai pengelola lahan sebelumnya dengan warga yang membangun garapan, memang awalnya dilahan itu dibangun mesjid lalu sekolah madrasah selanjutnya makin meningkat menjadi yayasan hingga saat ini dengan siswa yang cukup banyak," sebut Camat.

Camat berjanji bersama Kepala Desa Sei Semayang akan melakukan langkah langkah musyawarah dengan masyarakat Dusun XV bagaimana menciptakan lingkungan yang kondusif di daerah itu.( Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini