Saksi Akui Panti Rehab Bupati Non Aktif Sangat Bermanfaat Bagi Masyarakat

Sebarkan:

 



LANGKAT | Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi terkait Panti rehabilitasi Narkoba milik Bupati Non Aktif Terbit Rencana PA (TRP) dengan nomor perkara 467/Pid.B/2022/PN Stb, 468/Pid.B/2022/PN Stb dan 469/Pid.B/2022/PN Stb, kembali digelar di PN Stabat, Rabu (7/9/2022).
Sidang pertama digelar dengan terdakwa HS dan IS.

Jaksa penuntut umum dari Kejari Langkat menghadirkan Saksi Budi Harta Sinulingga yang pernah menjalani Pembinaan di Panti Rehabilitasi Narkoba tersebut.

Sidang diketuai Halida Rahardhini SH, MHum,sidang dilaksanakan diruang sidang Prof Dr Kusumah Admadja Pengadilan Negeri Stabat.

Setelah diambil sumpahnya Saksi Budi Harta Sinulingga dicerca berbagai pertanyaan dari Majlis Hakim,JPU dan Penasehat Hukum Terdakwa.

Saat ditanya Ketua Majlis Hakim mengenai adanya teman sesamanya yang menjalani rehab meninggal dunia Saksi mengatakan bahwa benar iya mengetahui ada yang meninggal yaitu Abdulah dan iya tidak tau penyebabnya meninggal.

Saat ketua majlis hakim menayakan perlakuan apa yang didapat saat berada di panti Saksi mengatakan awalnya diselang,di botaki,diajari bersih - bersih ,mengaji, bekerja.saat ditanya majlis hakim mengapa saksi keluar dari Panti ? Saksi mengatakan karena sudah waktunya dan keluar dengan cara baik - baik.

Saat JPU menanyakan proses memandikan jenazah temanya tersebut
Saksi mengatakan dimandikan dan dikhafani sebagai mana mestinya secara Islam dan mengunakan air yang bagus,
Saksi Budi Harta Sinulingga mengaku saat dibawa keluarga ke Panti tersebut dalam keadaan sebagai pecandu berat,

Seiring berjalanya waktu iya berusaha tetap bertahan dipanti agar dapat berubah,merasa jenuh di dalam panti iya meminta kepada rekan - rekan yang sudah lama di dalam panti untuk bekerja di pabrik kelapa sawit milik TRP, selama bekerja di Pabrik iya diantar jemput masuk pukul 08.00 wib pulang makan siang ke Panti dan kembali lagi pukul 14.00 wib dan pulang kepanti sekitar pukul 18.00 Wib dan mengaku mendapat poding dan makan tiga kali sehari dan mengaku tidak mengenal kedua terdakwa HS dan IS.

Saat Penasehat hukum terdakwa menayakan apakah ada manfaat setelah keluar dari panti tersebut ,saksi mengatakan " Sangat Bermanfaat karena saya sudah tidak kecanduan lagi, bisa berkumpul bersama keluarga dan bekerja " ungkap saksi Budi Harta Sinulingga Saat itu.

Selanjutnya Ketua Majlis Hakim menayakan kepada kedua terdakwa apakah ada keberatan atas keterangan saksi,kedua terdakwa mengatakan tidak ada keberatan kemudian Ketua Majlis Hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan Selasa 13 Sepetember 2022.(m/lkt1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini