Residivis Tembak Kepala Polisi Ditangkap

Sebarkan:

Pelaku penembak Polisi di Serdang Bedagai ditangkap

SERDANG BEDAGAI
| Dengan senjata rakitan milik rekannya Riki Julianda, pelaku perampokan, Ade Efin Lubis menembakan satu peluru jenis kaliber 5,55 milimeter ke arah kepala personel Polsek Perbaungan yang hendak mengamankannya. 

Beruntung, proyektil mengenai helm tectical yang digunakan Aiptu Hairullah Damanik. Meski selamat dalam insiden penembakan itu, mata sebelah kiri Hairullah terluka terkena serpihan proyektil. 

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Ali Mahfud memaparkan kronologis kejadian penembakan anggotanya oleh pencuri saat hendak ditangkap. 

"Berawal dari dugaan kasus tindak penggelapan sepeda motor pada Jumat (22/7/2022) lalu. Kemudian dilakukan pengerjaan terhadap pelaku yang diketahui bernama Ade," kata Ali, Senin (19/9/2022). 

Penangkapan pelaku dilakukan pada Kamis (15/9/2022) kemarin. Ade saat itu berada dikediaman L salah satu keluarga yang ada di Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan. 

"Saat hendak diamankan Ade sedang bersembunyi di atas asbes rumah kemudian melepaskan tembakan ke arah petugas. Dan alhamdulillah peluru mengenai helm dan personel kita dapat selamat. Dan saat itu pelaku dapat kita amankan berserta satu pucuk senjata rakitan menyerupai pistol," ungkap Ali. 

Polisi pun kemudian melakukan pengembangan terhadap kepemilikan dan berhasil mengamankan Riki Julianda, warga Kecamatan, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang sebagai pemilik senjata api rakitan. 

Kapolres menyebut, Riki telah memiliki senjata api itu sejak tahun 2010 ketika melakukan penggarapan lahan perkebunan PTPN II Bandar Khalifah. 

"Untuk senjata itu milik Riki, yang dipinjamkan kepada Ade sejak tiga bulan lalu. Namun jenis peluru dari mana sumbernya masih kita dalami sumbernya," tuturnya. 

Ade sendiri ternyata orang biasa, sejak tahun 2003 dia sudah menjadi pelaku pencurian. Dari catatan kriminal Ade sudah lima kali keluar masuk penjara. 
Terakhir, Ade menjadi buronan tiga kasus pencurian dan pengelapan sepeda motor. 

"Saat ini Ade sedang dalam proses penyelidikan tiga perkara pidana pengelapan sepeda motor dan yang terakhir mengenai kepemilikan dan penembakan terhadap petugas kepolisian," tutupnya. 

Berikut catatan kriminal yang dilakukan Ade:

1.Melakukan pencurian handphone pada tahun 2003 dan dihukum kurungan selama tiga bulan. 

2.Pencurian dengan kekerasan tas berisi uang pada tahun 2006 dan dipenjara selama 2 bulan. 

3.Pengelapan sepeda motor pada tahun 2010 dipenjara selama 18 bulan. 

4.Penggelapan sepeda motor tahun 2014 dihukum 2 tahun tiga bulan. 

5.Pencurian dengan kekerasan pada tahun 2017 sehingga dikurung selama tiga tahun penjara. (HR/wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini