PT CKI Tamora Langgar UU Tenaga Kerja, Karyawan Dipecat Tanpa Gaji dan Pesangon

Sebarkan:

PT Citra Kencana Industri Tanjung Morawa, Deliserdang
DELISERDANG | Pelanggaran Undang Undang Tenaga Kerja kembali dilakukan PT Citra Kencana Industri ( CKI) yang terletak di Jalan Industri, Desa Tanjung Morawa - B , Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang. Pasalnya perusahaan pengolahan kayu ini memecat karyawannya tanpa diberi gaji selama sebulan kerja dan juga tidak membayar pesangon pada karyawan yang di pecat itu meski sudah 8 tahun bekerja sebagai Satpam ( security).

Putra Satria Satpam PT CKI yang dipecat sepihak mengatakan kalau pemecatan atas dirinya oleh perusahaan sudah dilaporkannya ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Deliserdang.

" Sudah saya laporkan pada 22 Juni 2022 kemarin dan dilakukan mediasi sebanyak tiga kali namun tidak ada kesepakatan karena PT CKI tidak menghiraukan anjuran dari Dinas Tenaga Kerja," ucap Putra, Selasa 6/9/2022.

Putra menyebutkan, kalau didalam anjuran yang dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Deliserdang menyebutkan kalau pihak perusahaan harus mematuhi undang undang membayar kewajibannya.

Dalam mediasi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Deliserdang juga menemukan adanya pelanggaran kewajiban perusahaan diantaranya tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS Tenaga Kerja dan BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan UU Tenaga Kerja, begitu juga terkait status karyawan.

Bahwa ketentuan pasal 59 ayat 2 di atur terkait status karyawan dalam pekerjaan, untuk status kerja Putra Satria adalah PKWT ( Perjanjian Kerja Antar Waktu) mestinya ini tidak bisa dilakukan dengan posisi pekerjaan menetap sebagai petugas satpam ( sekurity). Adapun status karyawan yang di benarkan PKWT itu adalah jenis pekerjaan yang tidak menetap.

" Saya sudah bekerja di PT CKI selama 8 tahun seharusnya habis kontrak pada 31 Juli 2022, namun karena dipecat dengan kesalahan yang mereka buat buat, saya diberhentikan pada 23 Mei 2022 lalu. Selama bekerja saya tidak dapat BPJS atau JHT, " kata Putra.

Putra berharap pihak pihak yang berkompeten dapat membantunya melawan ke semena menaan PT CKI yang memperlakukannya secara tidak adil. 

" Saya di pecat karena dituding tidak becus dalam bekerja, karena pada saat saya piket jaga bersama tiga orang kawan satpam lainnya yaitu Agus Sudarwadi dan Abdul Rahman Lubis, ada salah seorang karyawan yang mengaku kehilangan HP di jok sepeda motor yang di parkir di dekat Pos Satpam, tapi kenapa saya sendiri yang di pecat sementara dua orang rekan kerjaku saat itu tidak dipecat, saya yakin ini adalah alasan yang dibuat buat oknum Perusahaan untuk alasan menyingkirkan saya, tapi saya akan tuntut keadilan serta saya juga tak segan beberkan apa yang berlangsung di perusahaan itu yang saya ketahui selama 8 tahun bekerja " ujarnya.

Sementara itu, Pihak PT CKI saat dihubungi via seluler belum dapat memberikan klarifikasi atas masalah ini. Staf adminstrasi mengatakan kalau terkait masalah karyawan baiknya berkordinasi dengan bagian personalia. Namun saat dihubungi bagian personalia yang dimaksud belum menjawab.

Sebelumnya, Kadis Tenaga Kerja Kabupaten Deliserdang Binsar Sitanggang mengatakan kalau permasalahan yang di maksud sudah pernah di mediasi dan pihaknya juga sudah menyarankan agar pihak PT CKI membayar pesangon karyawan yang di PHK itu sesuai aturan yang ada dan ikuti UU tenaga kerja yang menganjurkan wajib mendaftarkan karyawannya ke BPJS apa bila mempekerjakan karyawan minimal selama enam bulan.

" Kerja minimal 6 bulan wajib daftarkan karyawan ke BPJS, terkait status karyawan PKWT itu tidak boleh diterapkan pada karyawan yang kerjanya menetap seperti satpam ( security) ada aturan dan itu harus dipatuhi," pungkasnya  ( Wan)   
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini