Praktisi Hukum Apresiasi Kinerja Kejati Sumut, Pengalihan Penahanan Mujianto dan Elvira Cederai Rasa Keadilan

Sebarkan:

 


Terdakwa Mujianto, Elviera, praktisi hukum Murad Daeng dan terdakwa Canakya Suman. (ROBS/Ist)




MEDAN | Praktisi hukum dikenal kritis asal Kota Medan, Murad Daeng SH MH menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada tim penyidik dan JPU pada Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidsus Kejati Sumut).


Sehingga konglomerat terkenal Mujianto selaku Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR), oknum notaris Elviera dan Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) kini dijadikan terdakwa dalam perkara korupsi berbau kredit macet dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp39,5 miliar di salah salah satu bank plat merah.


Apresiasi itu disampaikan Murad Daeng SH MH kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).


"Saya apresiasi penyidik dan jaksa di Kejati Sumut yang berhasil menangani perkara dugaan korupsi kredit macet dan membuat para tersangkanya menjadi terdakwa," ujar Daeng.


Apalagi perkara tersebut menyeret seorang konglomerat asal Medan bernama Mujianto.


Sayangkan


Namun di sisi lain Daeng menyesalkan tindakan majelis hakim yang menangani perkaranya malah mengalihkan penahanan Mujianto dan Elviera.


"Walau hal itu merupakan kewenangan majelis hakim namun sangat disayangkan pengalihan status kedua terdakwa dari tahanan rutan ke tahanan kota. Bisa mencederai rasa keadilan ucap advokat sekaligus dosen tersebut.


TlSedangkan tindakan Kajari Medan ketika itu dijabat Teuku Rahmatsyah yang melakukan langkah antisipasi dengan menerbitkan surat permohonan tindakan pencegahan Mujianto bepergian ke luar negeri juga patut diapresiasi.


"Apa yang dilakukan Kejari Medan, adalah sebuah langkah yang tepat. Sebab, mungkin saja  Kejari Medan khawatir Mujianto  melarikan diri ke luar negeri, yang berakibat dapat menjadi kendala dalam proses persidangan," ujarnya.


Ia juga menyoroti soal uang jaminan Rp500 juta yang disetorkan ke Kas Panitera Pengadilan Negeri Medan, yang menurutnya tidak sebanding dengan kerugian negara yang mencapai puluhan miliar rupiah.


Diketahui, Mujianto yang juga didakwa perkara pencucian uang ditangguhkan penahanannya oleh majelis hakim dengan jaminan istrinya, penasehat hukumnya, ormas Islam dan uang Rp 500 juta.


Daeng juga mengingatkan agar Kejati Sumut tidak berhenti untuk mengungkap kasus korupsi, terutama yang melibatkan orang besar.


Dalam dakwaan JPU, pemberian kredit kepada PT KAYA tidak sesuai prosedur dan penggunaan kredit (pinjamannya) tidak sesuai peruntukannya yang menyebabkan negara rugi senilai Rp39,5 miliar. (ROBS/Rel)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini