Polsek Pangkalan Brandan Bekuk Tiga Pelaku Pencurian Kabel Tower Milik PT Daya Mitra Telkominikasi

Sebarkan:

 



Tiga tersangka pelaku pencurian Supreme Cable Style milik PT Daya Mitra Telekomunikasi di Desa Securai Utara, Kecamatan Babalan, saat diamankan di Mapolsek Pangkalan Brandan, Senin (26/9) malam.


LANGKAT | Polsek Pangkalan Brandan membekuk tiga tersangka pelaku pencurian kabel tower milik PT Daya Mitra Telkominikasi, Senin (26/9) di Jalan Pasar II Dusun Bukit I Kecamatan Babalan, Kab Langkat.

Tersangka yakni, DA alias Dedi, 44, (penjaga kunci tower), warga Desa Securai Utara, LA alias Gobel, 30, warga Dusun Batang Rejo, Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, dan Hen alias Gusdur,33, warga Jl Perjuangan Dusun VII Desa Paluh Manis, Kecamatan Gebang, Langkat.

Dari tersangka, petugas menyita satu buah tang potong, satu buah tang kakak tua, satu buah arit dan kabel tower diperkirakan sepanjang 720 meter untuk dijadikan sebagai barang bukti.

Penangkapan terhadap ketiga tersangka berawal dari pelapor Fadlan Nizar, 29, warga Dusun II Pringgan Tebing Kecamatan Gebang, Kab Langkat ini menerima telapon melalui telepon genggam, Senin (26/9) sekira pukul 04:20 WIB, yang menyebutkan, bahwa di Pasar II Dusun Bukit I Desa Securai Utara (STB 108 Securai Selatan) telah dicuri Supreme Cable Style 2464 ukuran 2x10 (Power RRU).

Menerima informasi itu pelapor, Fadlan Nizar langsung bergerak menuju TKP, dan benar telah terjadi pencurian kabel. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 52. 800.000 (lima puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah).

Kasus dugaan pencurian kabel ini telah dilaporkan korban, Fadlan Nizar ke Mapolsek Pangkalan Brandan. "Kini ke tiga tersangka telah mendekam di RTP Mapolsek Pangkalan Brandan."

Saat diinterogasi petugas, ketiga tersangka pelaku, DA, LA dan Hen mengakui terus terang perbuatannya telah mencuri kabel tower tersebut.

Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Bram Candra, MH yang dikonfirmasi Metro Online, Senin (26/9), malam membenarkan pihaknya menangkap DA, LA dan Hen, terkait kasus dugaan pencurian Supreme Cable Style milik PT Daya Mitra Telkominikasi. 

" Untuk menjali proses hukum lebih lanjut, kini ketiga tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek," ujarnya.(ls/lkt1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini