Polres Asahan Ringkus 4 Orang Penimbun 2.850 Liter Solar

Sebarkan:


ASAHAN |
Sat Res Tipiter Polres Asahan berhasil menangkap 4 orang pelaku tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah. Adapun 4 orang pelaku yang berhasil diringkus Fayakun Nasyimsyah Hasibuan, Bagus Setiawan, Adi Siswanto, Usman Priyono.

Turut disita BBM Solar Bersubsidi sebanyak 2850 liter. Para pelaku ditangkap oleh Sat Res Tipiter Polres Asahan pada tanggal 8 September 2022, sekira pukul 19:00 Wib, di Dusun II Desa Tanah Rendah, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan tepatnya di gudang CV. Maju Jaya Sejahtera.

Pada Press Release di halaman Mapolres Asahan, dalam hal ini Kapolres Asahan AKBP. Roman Smaradhana Elhaj, SH, S.I.K, M.H mengatakan kronologi penangkapan ke 4 tersangka berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar bersubsidi di Dusun II Desa Tanah Rendah, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, mendapat informasi tersebut personil Unit Ekonomi dari Sat Reskrim Polres Asahan melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi yang diberikan masyarakat tersebut, Rabu 13 September 2022.

Lanjut Kapolres Asahan menyampaikan setelah memastikan informasi tersebut personil Unit Ekonomi dari Sat Reskrim Polres Asahan langsung menelusuri sebuah gudang milik CV. Maju Jaya Sejahtera milik salah satu pelaku yang berhasil ditangkap.

Kapolres Asahan juga memaparkan peran masing-masing pelaku, yakni ;  Fayakun Nasyimsyah Hasibuan adalah sebagai pemilik gudang, sekaligus pendana serta penyedia fasilitas dalam penimbunan BBM Solar bersubsidi, sedangkan Bagus Setiawan, Adi Siswanto, Usman Priyono sebagai supir membawa truck Colt Diesel untuk membeli BBM Solar di SPBU dan memindahkan BBM Solar dari tangki truck Colt Diesel ke jerigen-jerigen.

" Barang bukti yang berhasil diamankan oleh personil Unit Ekonomi Polres Asahan dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni ; 36 Jirigen plastik yang masing-masing berisikan solar sekira 30 Liter, 9 drum plastik berwarna biru yang masing-masing drum berisikan sekira 180 Liter, 1 drum plastik yang berisikan solar sekira 89 Liter, 4 drum plastik kosong warna biru, 2 buah selang, 1 buah corong berwarna merah, 2 unit truck Colt Diesel yang bernomor polisi (Nopol) BK 8175 LY, dan BK 9327 YH," papar Kapolres Asahan.

Akhir Kapolres Asahan mengatakan dalam hal ini tersangka akan dikenakan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi Jo pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda paling tinggi 60 miliar.(I.S)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini