Perintah PT Medan Tahan 4 Oknum Satresnarkoba Polrestabes Medan 'Gasak ' Uang Warga Belum 'Diterge'

Sebarkan:

 



Dokumen foto para terdakwa oknum Satresnarkoba Polrestabes Medan saat diperiksa secara offline PN Medan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Perintah majelis hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) Medan agar melakukan penahanan terhadap 4 oknum dari Satresnarkoba Polrestabes Medan disebut-sebut belum 'diterge' JPU, selaku eksekutor putusan.


Majelis hakim PT Medan diketuai Ronius SH dalam putusannya, Selasa (6/7/2022) lalu menyatakan, membatalkan putusan PN Medan.


Keempat oknum polisi Polrestabes Medan yakni Aiptu Matredy Naibaho, Aiptu Dudi Efni, Briptu Marjuki Ritonga dan Bripka Rikardo Siahaan terbukti bersalah terbukti melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana.


Aiptu Matredy Naibaho dan Bripka Rikardo Siahaan masing-masing dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan Aiptu Dudi Efni dan Briptu Marjuki Ritonga dihukum masing-masing 4 tahun penjara, 


Untuk terdakwa Metredy Naibaho dihukum selama 5 tahun penjara, dengan perintah agar terdakwa ditahan. 


"Aiptu Matredy Naibaho dan Bripka Rikardo Siahaan dinyatakan terbukti bersalah menguasai narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan tanpa hak atau melawan hukum menguasai psikotropika," kata Humas PT Medan John Pantas Lumbantobung beberapa waktu lalu.


Kemudian, untuk terdakwa Dudi Efni dan Marjuki Ritonga, dihukum masing-masing 4 tahun penjara juga dengan perintah ditahan.


"Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP," sebut Pantas.


Kemudian, untuk terdakwa Rikardo Siahaan dihukum selama 5 tahun penjara, juga dengan perintah untuk ditahan. 


"Rikardo Siahaan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair serta terbukti melakukan tindak pidana menguasai narkotika sebagaimana dalam Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," bebernya.


8 Bulan


Sebelumnya, hakim PN Medan diketuai Jarihat Simarmata, menghukum terdakwa Matredy Naibaho selama 8 bulan dan 22 hari penjara. Sementara sebelumnya, terdakwa dituntut tim JPU dari Kejati Sumut Randi Tambunan dan Rahmi Shafrina agar dipidana 10 tahun penjara.


Sementara, Marjuki Ritonga serta Dudi Efni masing-masing dihukum 8 bulan dan 21 hari. Kedua terdakwa sebelumnya dituntut masing-masing 3 tahun penjara. 


Berkas terpisah majelis hakim diketuai Ulina Marbun, menghukum terdakwa Rikardo Siahaan 8 bulan 22 hari. Sebelumnya dia dituntut 8 tahun penjara. Esok harinya, keempat terdakwa langsung bebas.


Bebas


Selain keempat terdakwa, dalam perkara ini ada oknum polisi lainnya yang turut diadili yakni Iptu Toto Hartono selaku Perwira Unit (Panit) yang sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata. Tim JPU juga melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI namun putusannya belum keluar.


Terpisah, belum lama ini ketika ditanya tentang kapan dilaksanakan eksekusi terhadap keempat terdakwa, JPU dari Kejati Sumut Randi Tambunan mengaku akan melaporkan terlebih dahulu ke pimpinan. 


"Sudah Saya laporkan ke pimpinan, nanti kita kabari perkembangannya. Sudah dilakukan pemanggilan secara patut melalui pimpinan untuk melakukan eksekusi tapi belum juga datang," tandasnya. 


Mabes Polri


Diberitakan sebelumnya, kasus 'digasaknya' BB senilai Rp650 juta dari kediaman terduga bandar narkoba Jusuf alias Jus BB disebut-sebut yang disita dari rumah terduga bandar narkotika bernama Jusuf alias Jus di Jalan Menteng VII, Gang Duku, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Juli 2021 lalu atas pengembangan tim Propam Mabes Polri menyusul adanya laporan masyarakat.


Terdakwa Toto Hartono selaku  Panit Satresnarkoba Poltabes Medan yang menerima laporan dari anggotanya, Kamis (3/6/2021) lalu dan mempersilakan para anggotanya yakni terdakwa Dudi Efni (Katim), Matredy Naibaho serta Ricardo Siahaan dan Marjuki Ritonga (masing-masing anggota) melakukan pengembangan karena tidak bisa ikut bergabung dengan tim.


Selanjutnya, Senin (7/6/2021) sekitar pukul 13.00 WIB, oknum Panit Toto Hartono bersama Dudi Efni, Rikardo Siahaan dan Marjuki Ritonga berkumpul kembali di Posko Tim, rumah singgah yang berada di Jalan Sei Batang Serangan Kota Medan (belakang Ucok Durian) dan sepakat membagi uang Rp650 juta yang tidak dilaporkan ke atasan mereka.


Belakangan diketahui sejumlah barang dibawa kabur. Brankas juga dibongkar paksa. Di antaranya uang kontan Rp1,5 miliar, 2  batangan terbuat dari Kuningan, gelang besi putih dan terbuat dari keramik, beberapa batu akik, keris kecil  terbuat dari kuningan, 2 pedang, clurit, perhiasan lainnya, laptop, koper merek Polo warna hitam berikut monitor CCTV. (ROBERTS)








Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini