Pemborong jadi Anggota DPRD Taput Divonis 2 Tahun

Sebarkan:

 


Luciana Br Siregar dihadirkan secara virtual di PN Medan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Luciana Br Siregar, 47, warga Desa Aritonang, Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) lewat persidangan virtual, Rabu (31/8/8/2022) di Cakra 5 PN Medan akhirnya divonis 2 tahun penjara.


Majelis hakim diketuai Ulina Marbun dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejati Sumut Rahmi Shafrina. Terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan Pasal 378 KUHPidana, sebagaimana dakwaan kedua.


Yakni terkait janji terdakwa akan memberikan pekerjaan terkait pembangunan rumah korban erupsi Gunung Sinabung di Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pusat di Kecamatan Siosar, Kabupaten Karo Tahun Anggaran (TA) 2019 lalu.


Namun fakta terungkap menurut saksi dari Kementerian PUPR di persidangan, pekerjaan dimaksud tidak ada.


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan saksi korban Rp972,5 juta dan belum mengembalikan kerugian korban.


Sedangkan keadaan meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.


Vonis majelis hakim lebih ringan setahun dan tuntutan JPU. Pada persidangan lalu, Rahmi menuntut Luciana yang sebelumnya berprofesi sebagai rekanan (pemborong) kemudian menjadi anggota DPRD Tapanuli Utara (Taput) agar dipidana 3 tahun penjara.


Baik JPU maupun penasihat hukum (PH) terdakwa memiliki hak yang sama menentukan sikap apakah menerima atau banding atas putusan yang baru dibacakan.


Refocusing


Sementara pada persidangan sebelumnya, Luciana saat diperiksa sebagai terdakwa mengatakan, dirinya telah menawarkan solusi dengan saksi korban ketika dia sudah duduk menjadi anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).


Namun seiring berjalannya waktu rencana pekerjaan pembangunan perumahan untuk warga korban erupsi Gunung Sinabung itu tertunda karena ada refocusing Covid-19.


Terdakwa menjadikan rumahnya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan mobil Mitsubishi Pajero sebagai jaminan namun ditolak saksi korban dengan alasan yang bersangkutan bukan rentenir namun pekerjaan pembangunan rumah korban erupsi di Siosar.


Alumni


Sementara saksi korban Limaret Parsaoran Sirait telah memberikan keterangan atas perkara terdakwa kebetulan kader Partai Nasional Demokrat (NasDem) di Kabupaten Taput tersebut.


"Semula Saya sedikit pun tidak percaya bakal ditipu. Karena pemberi informasi awal adalah saudara Mangiring, abang kelas Saya satu alumni (Fakultas Teknik Universitas Nommensen Medan).


Dia (saksi Mangiring) satu angkatan dengan terdakwa Lucyana Siregar. Saudara ini (saksi Amru) orang yang mengurus PAW (Pergantian Antar-Waktu) terdakwa agar duduk di DPRD Taput). 


Saya percaya saja soal adanya proyek di Sosar itu. Nggak mungkin dia menokohi (menipu) Saya. Secara bertahap sampai Rp972 juta Yang Mulia," urai korban.


Korban yang berprofesi sebagai kontraktor itu pun diperkenalkan kedua saksi kepada terdakwa Luciana Siregar dan bertemu di Hotel Lexus Jalan Sisingamangaraja Kota Medan, Selasa (16/9/2019).


"Persis seperti yang disebutkan kedua rekan Saya ini. Dia (terdakwa Luciana Siregar) kekurangan dana Rp150 juta untuk membayar biaya operasional ke seseorang di  Kementerian PUPR Pusat. 


Ada 2 paket yang akan dikerjakannya. Kalau tidak dibayar maka paket pekerjaan itu akan hangus. Kebetulan dia tidak punya dana lagi," tutur Limaret Parsaoran Sirait. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini