Kernet Truk Batu Tiga Hari Ditahan Polisi Disangka Meras, Keluarganya Sedihkali

Sebarkan:

Rumah Misdianto di Desa Tanjung Mulya Kecamatan Pagarmerbau, Deliserdang sudah tiga hari kosong semenjak ditahan Polisi 

DELISERDANG
| Misdianto, 22 warga Desa Tanjung Mulya, Kecamatan Pagarmerbau, Kabupaten Deliserdang yang sehari hari bekerja sebagai kernet truk pengangkut batu bata, ditahan petugas kepolisian Satuan Reserse Kriminal Polresta Deliserdang sejak Sabtu malam kemarin.

Pria miskin yatim piatu ini hanya bisa pasrah dan tak dapat membela diri saat disergap delapan orang pria yang mengaku sebagai personel Kepolisian Polresta Deliserdang di tepi Jalan Lintas Sumatera seberang jalan depan hotel Deli Indah Desa Suka Mandi Hulu, Kecamatan Pagarmerbau, Deliserdang.

Misdi dituding melakukan pemerasan terhadap seorang wanita yang dikenalnya melalui media sosial di telpon seluler dan baru pertama kali bertemu.

Januar, abangnya Misdi mengatakan, adiknya saat ini ditahan di Satreskrim Polresta Deliserdang dengan tuduhan melakukan pemerasan dengan seorang wanita yang ditinggal di Kecamatan Tanjung Morawa.

" Saya sudah menjenguk adik saya di tahan Polres Deliserdang, awalnya saya jengkel juga kok dia tak pernah bikin masalah bisa ditangkap Polisi dengan sangkaan melakukan pemerasan pada perempuan sebanyak Rp 700.000. Tapi namanya adik, pada hari kedua ditahan Polisi saya lihat kesana dan dia cerita kalau dia tidak ada melakukan pemerasan melalui telepon pada wanita yang dikenalnya di Facebook itu. Mereka memang telponan, janji jumpa di simpang empat timbangan Lubukpakam, adik saya boncengan sama temannya karena dia juga tidak punya sepeda motor, numpang kawannya. Tapi ditelponan sama perempuan itu ngajak jumpa didepan hotel Deli Indah arah Perbaungan sana. Hampir sampai di lokasi yang ditunjukkan perempuan itu adik saya jalan kaki. Rupanya pas dekat perempuan itu tiba tiba delapan orang ngaku Polisi menyergap adik saya dan langsung di bawa ke Polres," ucap Januar.

Januar menyebutkan, kalau ia tau kalau adiknya ditahan setelah Polisi datang ke rumahnya yang memberitahukan kalau adiknya ditahan karena melakukan pemerasan terhadap seorang wanita dengan barang bukti uang Rp 700.000,- dan katanya ada rekamannya.

" Saya lemes juga dengarnya tak yakin juga bagaiman adik saya itu tidak akan berani melakukan hal jahat itu meski kami orang susah, rumah nyewa tapi adik saya itu tak akan berani melakukan pemerasan. Tapi apa mau dibilang kami ini orang susah pak, hanya bisa pasrah saja kami sekarang, kalau mau ditahan juga meski dia tidak melakukan kejahatan itu ya kami tak bisa ngapain. Mau nyewa pengacara ngak ada uang, makan sehari hari saja sudah sulit pak, kerja buruh batu bata," ucapnya.

Terpisah, terkait hal ini Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi SIk saat dikonfirmasi mengatakan akan melakukan pengecekan. Namun terkait penahanan orang yang dimaksud. Kompol I Kadek meyakini kalau penyidik akan melakukan penahanan terhadap seseorang tentunya sudah memiliki dua alat bukti.

" Yang pasti penyidik melakukan penahanan pada seseorang pasti berdasarkan dua alat bukti, dan unsurnya sudah terpenuhi dengan motif untuk memperoleh keuntungan dari memanfaatkan suatu keadaan. Berpura pura menawarkan bisa mengobati berbagai penyakit," ucap Kasatreskrim via seluler Kamis 22/9/2022.( Wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini