Ini Keterangan PH Tersangka Dalam Kasus Rehabilitasi Narkotika

Sebarkan:

 



LANGKAT | JPU rencananya mendatangkan 6 saksi ahli, 2 ahli forensik yg melakukan visum, BNN, disnaker, dan dinas sosial. Yang hadir hanya 4, 2 dari ahli forensik..

Sesuai dengan temuan saksi ahli forensik atas pemeriksaan jenazah Bedul, dan hal itu berkesesuaian dengan fakta persidangan sebelumnya, contoh misalnya almarhum Abdul sidik alias Bedul di keterangan sebelumnya,  almarhum terlibat pencurian dan dimassain, serta terjadi pemukulan di bagian kepala. Hal itu berkesesuaian sewaktu pemeriksaan jenazah oleh ahli forensik, Demikian dikatakan Penasehat Hukum (PH) para tersangka, Mangapul Silalahi

Yang menarik sebenarnya di persidangan hari ini ada dua kesaksian dari BNN dan Dinas. Dari dinas ini merupakan kewenangan JPU, namun sebenarnya saksi merupakan ahli dalam pengawas, kalau seandainya perusahaan melakukan pelanggaran terhadap undang undang. Apa yang mau disampaikan oleh ahli, karena tidak ada hubungan kerja di sana. Karena motifnya bagian dari proses pembinaan itu adalah mereka (red;anak kereng) sendiri yang meminta pekerjaan itu, jadi tidak ada kewajiban untuk itu.

Untuk saksi BNN sebenarnya menjadi saksi ahli adiktif yakni menerangkan bagaimana pengaruh narkoba terhadap psikologi orang yang memakai misalnya. Gak ada menerangkan soal perizinan. Pertanyaannya, kalaupun seperti itu, inikan tempat pembinaan bukan sesuatu yang baru, apa yang dilakukan ?, seharusnya negara turut memfasilitasi itu. Katakanlah itu tidak mempunyai izin atau tempat pembinaan internal.

Karena tempat itu merupakan perwujudan semangat memberantas narkoba, tidak ada salahnya negara hadir, dengan memberikan inafis, diberi bimbingan, diberi kemudahan. 

Bahkan bila perlu, saya yakin, klien kita jika ada pihak seperti BNN bersedia melakukan asessment terhadap tempat pembinaan itu, pastinya pihak tersebut mengapresiasi panti rehab tersebut.

Dalam fakta persidangan sebelumnya terhadap kedua korban Sarianto Ginting dan Bedul adalah terlibat pencurian maka ada terjadi pemukulan oleh massa dibagian kepala korban, dan motif dari bahagian pembinaan itu adalah mereka sendiri yang meminta agar dibina, dan tidak ada masalah dalam perizinan.

Dan ketika terjadi pemukulan terhadap sibedul (Korban) kan hari berikutnya sibedul masih bisa beraktifitas, ucap Mangapul Silalahi sembari mengatakan harusnya Negara mempasilitaai panti rehab tersebut.(m/lkt1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini