Gelapkan Mobil Pikap, 2 Pria Diamankan Polsek Saribudolok

Sebarkan:


SIMALUNGUN
| Diduga menggelapkan mobil Mitsubishi Pick Up L-300, Wandi Waruwu dan Utomo Pandu Prasetyo, keduanya warga Dusun Rakut Besi, Desa Siboras, Kecamatan Pamatang Silimahuta, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Seribudolok, Polres Simalungun, Selasa (6/9/2022) sekira pukul 18.00 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung SH. S.Ik. MH melalui Kapolsek Saribudolok AKP Parulian Sijabat menjelaskan,  kedua pelaku diamankan berdasar pengaduan korban, Alberto Girsang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/21/VIII/2022/SPKT/POLSEK SARIBUDOLOK/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT, tanggal 27 Agustus 2022.

Dijelaskan Kapolsek, penggelapan  terjadi Selasa, 26 Agustus 2022 sekira pukul 19.00 WIB di Gudang gas milik korban di Lorong STM I Dusun Rakut Besi, Desa Siboras, Kecamatan Pamatang Silimahuta, Kabupaten Simalungun, saat Alberto Girsang menyuruh pelaku untuk memuat jeruk di Perladangan Rakut Besi.

Hingga keesokan hari, 27 Agustus 2022 kedua pelaku yang seharusnya sudah kembali ke gudang pada tengah malam hari itu bersama mobil namun tidak terlihat batang hidungnya membuat  Alberto curiga, lalu membuat pengaduan.

Berdasar Laporan Polisi oleh korban, Kapolsek Saribudolok AKP Parulian Sijabat menugaskan Kanit Reskrim bersama personil melakukan lidik intai untuk mengendus keberadaan pelaku yang diduga telah melarikan mobil Pick-Up L-300 tersebut.

"Beberapa hari kemudian, dalam kerja keras penyelidikan Tim, didapat informasi mobil terpantau memasuki wilayah kota Medan. Hingga Selasa sore, 6 September 2022 Tim Opsnal berhasil mengendus keberadaan dan berhasil meringkus kedua pelaku di wilayah Binjai". Sebut Kapolsek saat dihubungi metro-online via WhatsApp, Kamis (8/9/2022) sekura pukul 15.15 WIB.

Lanjut Kapolsek, setelah diboyong ke Mapolsek Saribudolok dan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan keterangan pelaku yang mengakui perbuatannya, telah melakukan tindak pidana penggelapan mobil milik korban. Penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di RTP Polsek Saribudolok. 

"Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan satu (1) unit mobil Mitsubishi L 300 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHAPidana KUHPidana. Tahanan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani," Kata Kapolsek Saribudolok AKP Parulian Sijabat menutup penjelasan. (MOL-Bay) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini