Gandeng Diskoperindag, BPJS Kesehatan Dengarkan Unek-Unek Pelaku UMKM

Sebarkan:
BPJS Kesehatan bersama Disperindag Kota Padangsidimpuan saat menyampaikan sosialisasi


PADANGSIDIMPUAN | BPJS Kesehatan Cabang Padangsidimpuan bersama Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Padangsidimpuan menggelar sosialisasi dan diskusi tanya jawab Program JKN dengan puluhan pelaku UMKM dan Koperasi Kota Padang Sidempuan. Sosialisasi tersebut diadakan di Aula Kodim 0212/TS, Rabu (28/09/2022).

Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan, dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Padangsidimpuan, Edwien Livega mengatakan keberhasilan pelaku usaha menjalankan usahanya sangat bergantung pada kesejahteraan dan kesehatan pekerjanya. Untuk itu, para pelaku usaha bisa mendaftarkan diri dan pekerjanya menjadi Peserta JKN pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).

“Kita berusaha meningkatkan perekonomian, mendapatkan penghasilan, tapi hal tersebut bisa terganggu jika keluarga kita ada yang sakit. Yang paling berbahaya dari sakit adalah kita tidak bisa menebak apa penyakitnya, kapan datangnya, dan berapa biaya yang dikeluarkan untuk berobat. Inilah mengapa kita membutuhkan jaminan sosial kesehatan,” kata Edwien dalam pemaparannya.

Dalam sesi diskusi para pelaku UMKM menyampaikan unek-uneknya, salah satunya tentang pekerja yang belum memiliki jaminan kesehatan lantaran berpenghasilan di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Hal tersebut mengakibatkan beberapa pekerjanya kurang motivasi hingga berdampak pada penurunan kualitas pekerjaan.

Menanggapi hal itu, Edwien menjelaskan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai Peserta JKN kepada BPJS Kesehatan. Batas bawah iuran bagi pekerja disesuaikan dengan UMK yang berlaku di masing-masing kabupaten/kota.

“Setiap pekerja berhak memiliki jaminan kesehatan berapa pun upah yang diperoleh dari perkerjaannya. Apabila upahnya kurang dari UMK, maka iuran yang dibayarkan tetap mengacu pada besaran UMK. Dengan demikian semua pekerja juga akan mendapat manfaat minimal di Kelas II, dan di Kelas I bagi yang berpenghasilan di atas 4 juta,” tutur Edwien.

Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Padangsidimpuan, Ridoan Pasaribu. Dalam sambutannya, ia mengingatkan pentingnya jaminan kesehatan untuk memastikan keberlangsungan usaha dan perekonomian para pelaku UMKM di Kota Padangsidimpuan.

“Saya menjamin, menjadi peserta Program JKN akan menguntungkan pelaku UMKM dan koperasi. Selama ini saya melihat betapa sulitnya mencari biaya berobat saat anak kita sakit, sehingga terganggu aktivitas di dalam mengelola usahanya. Untuk mengatasi itu, marilah kita ikuti program ini, maka kesehatan kita, keluarga, dan pekerja kita akan lebih terjamin,” kata Ridoan.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini