Fraksi Demokrat Singgung soal SMGP saat Rapat Paripurna Persetujuan P-APBD TA 2022

Sebarkan:
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Madina, Dodi Martua. 

MANDAILING NATAL| Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Madina menyinggung soal PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) pada saat rapat paripurna pengambilan persetujuan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) tahun anggaran 2022, yang dilaksanakan di gedung DPRD Madina, Jumat (30/9/2022) sore. 

Momen itu ketika pimpinan DPRD memberi kesempatan kepada masing-masing Fraksi DPRD untuk menyampaikan pandangannya. 

Saat giliran Fraksi Demokrat yang disampaikan oleh Ketua Fraksi Dodi Martua mengatakan, bahwa Fraksi Demokrat menyetujui Ranperda P-APBD tahun 2022 dijadikan sebagai Peraturan Daerah (Perda). 

Namun, Fraksi Demokrat sendiri kata Dodi, memberi catatan kepada pemerintah daerah untuk memastikan bahwa Kementerian ESDM memberi sanksi kepada PT SMGP terhadap kejadian yang telah terjadi. 

"Fraksi Demokrat menyetujui, tapi kami meminta kepada pemerintah daerah mendesak dan memastikan bahwa Kementerian ESDM konsisten dalam menjalankan aturan pemberlakuan sanksi kepada PT SMGP, sehingga ada jaminan perlindungan kepada masyarakat," kata Dodi. 

Kepada Metro-Onlien, usai rapat paripurna itu Dodi pun menjelaskan lebih lanjut mengenai catatan Fraksi-nya kepada pemerintah daerah soal PT SMGP itu. 

Kata Dodi, pihaknya menilai Kementerian ESDM tak pernah menggubris suara dari daerah terkait dengan PT SMGP. Apapun yang disuarakan berbagai elemen masyarakat di daerah tak pernah digubris pemerintah pusat.

"Jangankan suara dari daerah. Suara dari komisi VII DPR RI pun sudah sering kita dengar memberikan warning akan perbaikan manajemen PT SMGP, tapi tak pernah digubris oleh Kementerian ESDM dan PT SMGP. Buktinya masih terjadi kejadian berulang-ulang yang menyebabkan korban terhadap masyarakat," katanya. 

Oleh karena itu, Fraksi Demokrat juga mengimbau kepada semua pihak untuk bersama-sama mendesak Kementerian ESDM agar transparan dalam menegakkan aturan dan pemberian sanksi terhadap PT SMGP. 

"Usaha panas bumi di Republik Indonesia ini memiliki aturan. Jika ada pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai aturannya mulai dari peringatan tertulis, pemberhentian sementara operasionalnya sampai dengan pencabutan izin usaha panas buminya," tegasnya.

Fraksi Demokrat sebut Dodi, menilai tidak ada kejelasan mengenai sanksi yang telah diberikan  Kementerian ESDM kepada PT SMGP, atas kejadian yang telah berulang-ulang kali terjadi. 

"Untuk itu agar persoalan PT SMGP tidak menjadi liar. Kami berharap pemerintah daerah mendesak Kementerian ESDM untuk konsisten dalam menjalankan aturan pemberlakuan sanksi kepada PT SMGP, sehingga ada jaminan perlindungan kepada masyarakat," sebut Dodi. 

Untuk diketahui, selain Fraksi Partai Demokrat, dalam rapat paripurna pengambilan persetujuan dan pengesahan Ranperda P-APBD tahun 2022 itu, Fraksi dari Amanah Berkarya juga menyinggung hal yang sama. (SRH/Sahrul) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini