DELISERDANG | Komisi II dan Komisi III DPRD Deliserdang akan memanggil PT Fuda Sari Laut, Perusahaan Pengolah Udang yang terletak di Jalan M Yakup, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang. Pemanggilan pihak perusahaan mengagendakan terkait persoalan buruh dan perizinan usaha perusahaan.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Deliserdang,Misnan Aljawi SH MH.
Hal itu ditegaskan, Wakil Ketua Komisi III DPRD Deliserdang, Misnan Aljawi SH MH, Sabtu 10/9/2022. Ketua Partai PPP Deliserdang yang juga Dewan Pembina PD Alwasliyah Kabupaten Deliserdang ini menyebutkan kalau pihak PT Fuda Sari Laut segera kita panggil untuk mengikuti rapat dengar pendapat yang dalam waktu dekat kita gelar setelah dilayangkan surat panggilan.
Sesuai Undang Undang, DPRD Deliserdang sesuai tupoksi Komisi yang ada punya hak untuk memanggil perusahaan yang dimaksud, agar dapat dimintai tanggapan dan memberikan penjelasan bagaimana mereka menjalankan usahanya.
" Hal itu menyangkut penyediaan tenaga kerja harus sesuai dengan aturan UU Tenaga Kerja, begitu juga dengan masalah perizinan operasional perusahaan dan perizinan lainnya," jelas Misnan.
![]() |
| PT Fuda Sari Laut, Jalan M Yakup Percut Sei Tuan Deliserdang |
" Begitu juga terkait perizinan perusahaan, Komisi III sudah memberikan perhatian pada kasus ini," pungkas Misnan Aljawi SH MH.( Wan)

