Dituntut 8 Tahun Penjara, PH Terdakwa Pho Sie Dong : JPU Benny Surbakti Tidak Perdulikan Fakta Persidangan

Sebarkan:


BINJAI | Kuasa Hukum terdakwa kasus narkoba, Pho Sie Dong, Arifin Sagala tidak terima tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benny Surbakti yang menuntut Pho Sie Dong agar dihukum selama 8 tahun penjara.


Menurut Arifin Sagala, pihaknya akan melakukan pembelaan (Pledoi) atas tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai tersebut. 


"Kami keberatan atas tuntutan JPU dan akan melakukan Pledoi," ungkap Arifin usai persidangan di PN Binjai, Kamis (22/9/22)


Selain keberatan, Arifin juga menilai bahwa tuntutan selama 8 tahun itu terlalu tinggi dan tidak memiliki dasar serta tidak sesuai dengan fakta persidangan.


"Sesuai fakta persidangan yang selama ini sudah berlangsung, tidak ada yang menyebutkan klien kami sebagai bandar narkoba. Apakah cukup hanya pernyataan dari seseorang saja untuk mengatakan dia bandar," katanya kecewa atas pernyataan JPU.


Tidak hanya itu, Arifin menerangkan bahwa sewaktu Pho Sie Dong ditangkap pada Senin (9/5/22) lalu, polisi tidak menemukan sedikitpun barang bukti narkoba maupun plastik klip atau timbangan digital.


"Polisi hanya mengamankan handphone saja. Bahkan, saat tes urin hasilnya juga negatif. Penangkapan klien kami juga tidak ada disaksikan Kepling," ungkap Arifin.


Pho Sie Dong, tambah Arifin mengaku bahwa dia tidak ada bertemu dan berkomunikasi dengan pengedar narkoba bernama Abdul Gunawan.


Hubungan Abdul Gunawan dengan Pho Sie Dong, terang Arifin hanya sebatas pekerja yang bertugas untuk membersihkan limbah hewan ternak milik Pho Sie Dong saja.


"Abdul Gunawan datang ke rumah klien kami pada bulan Maret untuk meminjam sejumlah uang," ungkapnya.


Pernyataan Pho Sie Dong, lanjut Arifin diperkuat oleh keterangan saksi bernama Wike Silvia, kekasih Pho Sie Dong yang menyebutkan, selama 3 hari yakni mulai tanggal 7 hingga 9 Mei 2022, Pho Sie Dong tidak ada berkomunikasi dan bertemu dengan siapapun selain Wike.


"Selama tiga hari itu klien saya dan kekasihnya selalu bersama. Dua hari di Medan, sehari di rumah saksi Wike. Jadi, jelas tidak ada komunikasi atau pertemuan klien saya dengan Abdul Gunawan," sebutnya.


Lebih mengejutkan, kata Arifin adalah pengakuan Abdul Gunawan saat sidang yang berlangsung pada Rabu, (31/8/22) lalu. Saat itu, Abdul Gunawan mengungkapkan, semua sabu yang didapatnya bukan dari Pho Sie Dong. Bahkan, Abdul Gunawan dengan gamblang mengungkapkan kepada Majelis Hakim yang diketuai Teuku Syarafi itu, bahwa dia tidak pernah bertemu dan berkomunikasi dengan Pho Sie Dong.


"Saya tidak ada komunikasi dan bertemu dengan Pho Sie Dong. Barang (sabu) itu juga tidak saya dapat dari Pho Sie Dong," ungkapnya saat itu.


Pada 7 Mei 2022 tidak ada saksi yang menerangkan adanya terjadi jual beli ataupun transaksi sabu yg dilakukan oleh Pho Sie Dong.


"Jadi semua sudah jelas. JPU sama sekali tidak menghiraukan dan mengabaikan fakta persidangan yang selama ini berlangsung," ujarnya.


Setelah mendengar tuntutan JPU, majelis hakim pun memberi waktu kepada Penasihat hukum untuk mempersiapkan pembelaan yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya, yakni Senin (3/10/22). 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini