Dibekuk dari Kamar Hotel, Penjual Sabu Asal Sibolangit Dituntut 8 Tahun

Sebarkan:

 



JPU Chandra Naibaho saat membacakan surat tuntutan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Tri Sakti Purba, warga Rambung Baru, Dusun I, Desa Rambung Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang lewat persidangan secara virtual, Selasa (13/9/2022) dituntut agar dipidana 8 tahun penjara.


Selain itu, pria berusia 44 tahun itu juga dituntut pidana denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 3 bulan penjara.


JPU dari Kejari Medan Chandra Naibaho dalam surat tuntutannya mengatakan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan kesatu.


Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,  atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu seberat 43,34 gram.


Menjawab pertanyaan hakim ketua Denny Lumbantobing, penasihat hukum (ph) terdakwa Sriwahyuni mengatakan, menyampaikan nota pembelaan (pledoi) secara lisan.


"Mohon diringankan Yam Mulia. Terdakwa mengakui dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya," kata Sriwahyuni.


Denny Lumbantobing pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.


Kamar Hotel


Sementara JPU Chandra Naibaho dalam dakwaan menguraikan, pengungkapan kasus Tri Sakti Purba atas pengembangan laporan masyarakat.


Tim Satresnarkoba Polrestabes Medan langsung menggerebek salah satu kamar di Hotel Borobudur Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.


Tim akhirnya menemukan 1 paket sabu seberat 0,17 gram dari kamar mandi. Setelah dilakukan interogasi, sabu tersebut rencananya akan dijual kepada orang lain. 


Masih ada juga yang disimpan Tri Sakti Purba di rumahnya di Jalan Jamin Ginting, Desa Bingkawan, Kecamatan Sibolangit. Total sabu yang diamankan seberat 43,34 gram. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini