HOT NEWS! Menanti Gebrakan Kejati atas Skandal Korupsi dan TPPU di Bank Sumut, Kasasi Direktur MNC Sekuritas Ditolak

Sebarkan:

 



Dokumen foto majelis hakim diketuai Sri Wahyuni serta terdakwa Andri Irvandi dan Maulana Akhuar Lubis yang dihadirkan secara virtual. (MOL/ROBERTS)




MEDAN | Gebrakan tim JPU pada pidana khusus (Pidsus) Kejati Sumut dalam pengembalian kerugian keuangan negara atas nama Andri Irvandi selaku Direktur Capital Market MNC sedang dinantikan publik.


Hasil penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan, Senin (12/9/2022), upaya hukum kasasi Andri Irvandi dinyatakan ditolak.


Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) RI diketuai Dr H Suhadi SH MH dalam amar putusannya tertanggal 12 Oktober 2021 antara lain menyatakan, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi l (terdakwa Andri Irvandi SH MBA) dan pemohon kasasi ll (penuntut umum pada Kejaksaan Negeri / Kejari Medan) tersebut.


"Iya, benar. Putusan kasasi atas nama Andri Irvandi sudah keluar dan terakses di SIPP PN Medan," kata Humas Immanuel Tarigan, Senin siang tadi lewat chat WhatsApp (WA).


Secara terpisah hal senada juga diungkapkan ketua tim JPU dari Kejati Sumut Hendri Edison Sipahutar.


Riwayat Perkara


Dengan demikian, warga Komplek Unilever Blok A, Tangerang Cileduk tersebut diganjar 10 tahun penjara, sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan. 


Majelis hakim diketuai Dr Erwin Mangatas Malau dalam amar putusannya tertanggal 11 Februari 2021 mengubah putusan Pengadilan Tipikor Medan, hanya di besaran dendanya. Andri Irvandi dipidana denda Rp500 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidan kurungan selama 3 (tiga) bulan.


Bank Sumut


Sedangkan sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan berjumlah 5 orang diketuai Sriwahyuni tertanggal 11 November 2020 lalu menyatakan Andri Irvandi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU bersama Maulana Akhyar Lubis selaku Pimpinan Divisi Treasury PT Bank Sumut (berkas terpisah dan belum keluar putusan kasasinya-red), sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua pertama JPU.


Yakni terkait pembelian pembelian surat berharga berupa Medium Term Notes (MTN) milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) oleh PT Bank Sumut seolah memiliki prospek (keuntungan) yang sebelumnya digadang-gadang merugikan keuangan negara Rp202 miliar.


Baik Andri Irvandi maupun Maulana Akhyar Lubis diganjar 10 tahun penjara dan dipidana denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan.


UP


Bedanya, terpidana dihukum dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp1.286.750.000. 


Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. BIla nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut maka diganti dengan pidana 3 tahun penjara.


Sedangkan terdakwa Maulana Akhyar Lubis juga oleh majelis hakim diketuai Sri Wahyuni Batubara menghukumnya membayar UP sebesar Rp514 juta subsidair 2 tahun penjara. 


Oleh majelis hakim pada PT Medan Dr Erwin Mangatas Malau juga mengubah besaran pidana dendanya. Dari semula Rp300 juta menjadi Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.


Kesulitan Finansial


Sementara mengutip dakwaan JPU Hendri Edison Sipahutar dan Robertson, bermula dari terjadinya kesulitan finansial di anak perusahaan Columbia Group tersebut di tahun 2017. Intinya, pemasukan perusahaan lebih kecil dibandingkan biaya operasional perusahaan. 




Dokumen foto tim JPU dari Kejati Sumut Hendri Edison dan Robertson di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS)




Untuk menyiasati situasi tidak menguntungkan tersebut, Leo Chandra sebagai Komisaris Utama kemudian 'banting setir' dengan menjual surat berharga dalam bentuk Medium Term Notes (MTN) milik PT SNP Finance tersebut dipercayakan kepada Donni Satria (masih menjalani masa hukuman-red), selaku Direktur Utama (Dirut)  PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance. 


Untuk penjualan MTN, Donni kemudian melakukan  kerjasama dengan pihak MNC Sekuritas. Sedangkan di tahapan negosiasi, Donni Satria berurusan dengan Dadang Suryanto, selaku Direktur  Investment Banking MNC Sekuritas dengan anggotanya Bambang Rudy Sutiawan (Head of  Investment Banking PT MNC Sekuritas) dan terdakwa Andri Irvandi (Direktur  Capital Market MNC Sekuritas). 


Terdakwa Andri juga dibantu anggotanya Arif Effendy (Pemimpin Divisi Fixed Income). Sampai akhirnya tersusunlah dokumen-dokumen yang diperlukan untuk penerbitan MTN tersebut. 


Namun penuntut umum 'mencium' aroma tidak sedap di balik skandal penjualan TMN tersebut. 


Dokumen-dokumen yang akan ditawarkan terdakwa Andri Irvandi ke PT Bank Sumut, dalam hal ini Maulana Akhyar Lubis selaku pemimpin di Divisi Treasure (terdakwa pada berkas terpisah, red) dipoles sedemikian rupa seolah memiliki prospek menjanjikan untuk ditanamkan investasi. 


Di pihak lain, terdakwa Maulana Akhyar Lubis tidak mengkroscek kebenaran dari dokumen-dokumen surat berharga tersebut.


TPPU Rp2 M Lebih


Dalam perkara aquo, tim JPU dari Kejati Sumut juga menjerat kedua terdakwa dengan UU Pemberantasan dan Pencegahan TPPU. Terdakwa Andri Irvandi disebutkan ada menerima uang tidak sedikit dari dari PT SNP.


Terdakwa Maulana Akhyar Lubis disebut-sebut ada mendapatkan transfer uang patut diduga dari hasil kejahatan yakni sebesar Rp514 juta. 


Beberapa petinggi di bank plat merah tersebut juga disebutkan ada menerima sejumlah uang. Di antaranya, Rizal Fahlevi selaku Komisaris Utama PT Bank Sumut juga disebut-sebut ada menerima 'fee' sebesar Rp100 juta. (ROBERTS)








Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini