Beritakan Proyek Bermasalah, Wartawan Lhokseumawe Diancam

Sebarkan:

Lembaga Bantuan Hukum Iskandar Muda Aceh (Lima) dan Edi Sukmawan (Wartawan MataAceh.Com) Saat Membuat Laporan Di Mapolres Lhokseumawe



LHOKSEUMAWE
I  Wartawan Mataaceh.com Edi Sukmawan (26) dikabarkan mendapatkan ancaman setelah menulis berita terkait proyek Pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lhokseumawe yang diduga mengabaikan Keselamatan pekerja. 

Berita itu ditulis berdasar informasi di lapangan, bahwa para pekerja proyek milik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) senilai Rp 23 Miliar tersebut tak menghiraukan keselamatan pekerja, dan diduga para pekerja tak dilindungi pengaman atau alat pelindung diri (APD).

Edi Sukmawan mengatakan, ancaman itu ia terima setelah memuat berita berjudul "Diduga Proyek di Belakang Balai Pemasyarakatan Lhokseumawe Abaikan Keselamatan Pekerja", pada Kamis, (1/9/2022) kemarin.

Ancaman tersebut dikirimkan pelaku melalui pesan WhatsApp miliknya yang mengancam agar dirinya bersiap-siap, sambil mengirim hasil tangkapan CCTV proyek yang terdapat ada dirinya dan dua rekan wartawan lainya. 

Untuk menghindari hal buruk terkait dugaan ancaman  tersebut, Edi Sukmawan bersama kuasa hukum Mataaceh.com mendatangi SPKT Polres Lhokseumawe, Jumat siang (1/9/2022). Laporan tersebut teregister dengan nomor bukti lapor : STTLP/502/ IX/2022/Aceh/Res Lsmw. Tanggal 2 September 2022.

"Kita dari LIMA (Lembaga Bantuan Hukum Iskandar Muda Aceh) sudah melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang. Ancaman yang klien kami terima mengganggu kinerjanya sabagai wartawan, kami serahkan kepada pihak penyidik Polres Lhokseumawe " ucap Rizal Saputra SH, Kuasa Hukum Media Mataaceh.com.

Untuk diketahui, didalam Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa tindakan melawan hukum berupa sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana paling lama dua tahun penjara atau denda maksimal Rp 500 juta. (Rls/alman)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini