7 Anggota Geng Motor Pelaku Begal Diringkus

Sebarkan:

TUNJUKKAN : Polisi menunjukkan barang bukti samurai dan tujuh pelaku begal dari Geng Motor 234 SC dan Uyot yang ditangkap.


MEDAN | Polsek Medan Barat meringkus tujuh anggota Geng Motor 234 SC dan Uyot yang melakukan perampokan (begal) menggunakan senjata tajam yang beraksi di Kota Medan. Dari ketujuh pelaku yang ditangkap, tiga diantaranya anak di bawah umur.

Kapolsek Medan Barat, Kompol Ruzi Gusman mengatakan, para pelaku ditangkap menindaklanjuti laporan korban Rio Supriadi (21). Dalam laporannya, korban telah dibegal dan ditodong para pelaku menggunakan sejumlah senjata tajam di Jl. KL. Yos Sudarso, Kel. Pulo Brayan Kota, Kec. Medan Barat, pada Selasa 30 Agustus 2022 lalu, sekira pukul 01.30 WIB.

Dalam keadaan terjepit, korban yang ketakutan tampak tak berdaya lantaran lehernya ditempel senjata tajam jenis celurit. Kemudian kunci sepeda motor milik korban diambil pelaku dan selanjutnya para pelaku kabur membawa sepeda motor Vario BK 3733 AKI milik korban. Aksi para pelaku terekam CCTV dan viral di media sosial (medsos).

“Jadi, saat itu korban diancam, lehernya ditempel celurit. Lalu, pelaku lain mengancam menggunakan golok ke bagian punggung korban. Kemudian datang lagi seorang pelaku lagi mengancam korban menggunakan samurai ke paha korban,” kata Ruzi Gusman didampingi Kanit Reskrim Iptu Sondy Raharjanto di Mapolsek Medan Barat, Rabu (14/9/2022) sore.

Disaat nyawa korban terancam, para pelaku selanjutnya merogoh seluruh kantong celana dan baju korban diikuti para pelaku lainnya datang menakut-nakuti korban. Selanjutnya pelaku mengambil kunci motor korban dan uang sebanyak Rp. 60.000.

Setelah itu, para pelaku bergegas meninggalkan korban sembari membawa lari sepeda motor korban.

“Menindaklanjuti laporan korban, Tim Reskrim Polsek Medan Barat melakukan penyelidikan dan mengantongi identitas para pelakunya, ujar Ruzi.

Dipimpin Kanit Reskrim Iptu Sondy, petugas berhasil mengendus keberadaan para pelaku. Pada Kamis (1/9/2022), dua pelaku begal tersebut berhasil ditangkap petugas di daerah Desa Saentis, Kec. Percut Sei Tuan. Kedua pelaku yakni, SWK alias ST (18) warga Jl. Sidodadi, Desa Saentis, Kec. Percut Sei Tuan dan AR alias BR (17) warga Mangaan I, Kel. Mabar Hilir, Kec. Medan Deli.

Kemudian, petugas menginterogasi kedua pelaku untuk mengetahui siapa lagi temannya yang ikut terlibat. Lalu, petugas melakukan pengembangan dan berhasil meringkus lima pelaku lainnya. Mereka adalah JA alias JJ (17) dan ASB alias UB (16) warga Mangaan I, Kel. Mabar Hilir I, Kec. Medan Deli, SA alias ST (18) dan DM (19) warga Jl. Yos Sudarso, Lorong XIV, Kel. Glugur Kota, Kec. Medan Barat dan AA alias SW (20) warga Jl. Pasar VI Gg. Tapak Darah, Desa Sampali, Kec. Percut Sei Tuan.

“Ketujuh pelaku mengakui perbuatannya telah membegal korban. Dari ketujuh pelaku, tiga diantaranya masih anak di bawah umur. Itu tetap kita proses sesuai undang-undang yang berlaku. Para pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 ke 2e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” sebutnya. (ka)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini