11 Jackpot Diamankan Polsek Percut Sei Tuan

Sebarkan:


SITA: Jackpot yang diamankan.

MEDAN | Unit Reskrim Polsek Percut Seituan menyita 11 unit mesin judi Jackpot (Dindong) dari sebuah rumah yang berada di Jalan Kambes Gang SD Inpres, Dusun I, Desa Cinta Damai, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Selasa (06/09/2022).

Kini 11 unit mesin judi Jackpot (Dindong) yang sedang tidak beroperasi itupun diboyong ke Mako Polsek Percut Seituan. Kapolsek Percut Seituan, Kompol M Agustiawan melalui Kanit Reskrim, Iptu Ahmad Albar mengatakan, disitanya mesin judi jackpot tersebut guna menindaklanjuti pengaduan masyarakat tentang masih adanya mesin judi jenis jackpot yang beroperasi di Jalan Kambes Gang SD Inpres, Dusun I, Desa Cinta Damai, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut.

“Begitu dicek ke lokasi, ternyata informasi tersebut benar. Di mana rumah tersebut merupakan milik Binsar Sinaga (27), ” terang Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu Ahmad Albar saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (06/09/2022).

Dalam pemberantasan praktik perjudian di wilayah hukum Polsek Percut Seituan, Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan ini juga mengimbau kepada masyarakat apabila ada melihat atau mengetahui bentuk perjudian agar segera melaporkannya ke Polsek Percut Seituan. (ka)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini