1 Lagi Rekanan Tersangka Korupsi Pembangunan Bandara Trinsing Dibekuk Tim Tabur Kejagung

Sebarkan:

 



Tersangka rekanan MYL dan
Hadi Sugiarto alias Sugik (insert) yang lebih dulu dibekuk Tim Tabur Kejagung. (MOL/Pspnkm)



JAKARTA | Satu lagi tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Bandara Udara (Bandara) Trinsing atau Muhammad Sidik, Desa Trinsing Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara dibekuk tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung (Tabur Kejagung) RI.


Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana dalam pers rilisnya mengatakan, pria MYL berhasil dibekuk  Selasa (13/9/2022) sekitar pukul 14:00 WIB di Jalan Harapan I, RT 02 / RW 05  Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur.


Warga Jalan Masjid VI, RT 005 / RW 006, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tersebut telah dijadikan salah seorang tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng.


Pria 37 itu telah dilakukan pemanggilan secara patut untuk dimintai keterangannya oleh penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) namun tidak datang. MYL pun dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


Tersangka merupakan rekanan pekerjaan pembuatan jalan PKP-PK dan pembuatan plat deker (3.300 M2) tahun 2014 yang dilaksanakan oleh PT Unggul Sarana Konstruksi dengan nilai kontrak Rp1.545.941.800.


MYL disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1)  jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.


Berdasarkan hasil laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2020, kerugian keuangan negara sebesar Rp1.366.050.394.


Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka kemudian dibawa ke Kantor Kejati Kalteng. 


Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.


Ketut Sumedana juga mengimbau kepada seluruh DPO untuk segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.


2 DPO


Dengan demikian, sudah 2 DPO rekanan terkait pembangunan Bandara Trinsing TA 2014 berhasil dibekuk tim Tabur Kejagung.


Kurang lebih 2 tahun buron,  Hadi Sugiarto alias Sugik bin Hontjo Kurniawan ditangkap tim Tabur Kejagung dan Kejati Kalteng di Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), Senin (21/2/2022) malam lalu.


Tersangka rekanan diduga kuat melakukan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis dari segi kualitas, seperti  asphalt concrete (AC) pada pelapisan landas pacu, taxiway dan apron. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini