Tim Penilai Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Berkunjung Ke Disdukcapil Asahan

Sebarkan:


ASAHAN |
Pada 31 Agustus 2022 pukul 10.00 Wib Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Asahan kedatangan Tim Penilai Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.

Ombudsman Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang mempunyai kewenangan serta mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan Pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Hukum Milik Negara (BHMN) serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Kedatangan Tim Ombudsman diterima langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Rahmanto, S.Sos, M.Si dan Sekertaris Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan Amiruddin Marpaung, SH. Kedatangannya terkait inovasi pengawasan pelayanan publik terhadap penyelenggaraan pelayanan publik pada Dinas Dukcapil Asahan dari tahun sebelumnya.

"Dinas Dukcapil Asahan sudah melakukan beberapa perbaikan dan perubahan untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Prinsipnya, kami mau berubah sesuai dengan visi misi yang telah ditetapkan baik dari pusat maupun visi misi dari Dinas Dukcapil Asahan, Kami berharap  ada hal yang bisa didiskusikan demi perbaikan pelayanan Dinas Dukcapil lebih lanjut."  Hal tersebut disampaikan  Kepala Dinas Dukcapil Asahan melalui Sekretaris Dinas Dukcapil Asahan, Amiruddin Marpaung, S.H pada saat menyambut kedatangan Tim Ombudsman.

Pada kesempatan yang sama, Sekertaris Dinas Dukcapil Asahan Amiruddin Marpaung, SH, juga diberi kesempatan untuk memaparkan beberapa inovasi terkait digitalisasi informasi pelayanan publik di Dinas Dukcapil Asahan yang telah mengalami perubahan sepanjang Tahun 2022.

Penilaian tim Ombudsman berlangsung selama kurang lebih 3 jam dan berakhir pada pukul 13.00 Wib. Penilaian dilakukan tidak hanya atas ketersediaan standar pelayanan dan penilaian persepsi malladministrasi saja, namun juga mengukur kompetensi penyelenggara layanan, sarana prasarana dan pengelolaan pengaduan. Tim Ombudsman juga melakukan wawancara terhadap masyarakat yang merupakan responden dari penerima layanan publik pada Dinas Dukcapil Asahan.

Setelah dilakukan penilaian, tim Ombudsman menyampaikan bahwa semua hasil indikator penilaian akan diumumkan secara nasional dan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Asahan di akhir tahun 2022.(Indra)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini