Tahanan Tewas Berbau Kutipan Uang, Kejari Medan Limpahkan Berkas Ka RTP Polrestabes

Sebarkan:

 



Foto ilustrasi tahanan dalam sel. (MOL/Ist)




MEDAN | Tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dilaporkan telah melimpahkan berkas 7 pelaku penganiayaan yang menewaskan tahanan Hendra Syahputra, atas nama Leonard Sinaga selaku Kepala Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes dan kawan-kawan (dkk) ke PN Medan.


Kajari Medan Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intel Simon membenarkan pelimpahan berkas dimaksud saat dihubungi via sambungan WhatsApp (WA), Senin menjelang sore tadi (8/8/2022).


Enam calon terdakwa lainnya yakni Tolib Siregar alias Randi, Wily Sanjaya alias Aseng Kecil, Nino Pratama Aritonang, Hendra Syahputra alias Jubal, Juliusman Zebua, Andi Arpino.


Belum diterima informasi lebih lanjut formasi majelis hakim nantinya menyidangkan perkara tersebut serta jadwal sidang perdananya.


Divonis


Sedangkan atas nama terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu. Baru perkara Hisarma Pancamotan Manalu lewat persidangan virtual, Kamis (30/6/2022) telah divonis 8 tahun penjara.


Hisarma Pancamotan dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.


Yakni dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasaan terhadap orang, jika kekerasan mengakibatkan kematian.


Kutipan


Sementara dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Hisarma Pancamotan mengungkapkan fakta terbilang mencengangkan dan sempat mengundang nada tinggi dari majelis hakim karena motifnya berbau adanya pengutipan uang terhadap tahanan disebut-sebut melibatkan oknum anggota polisi yang bertugas di RTP Polrestabes Medan bernama Leonard Sinaga.


"Soal salah tidak bersalah, itu nomor dua, tapi ada kewajiban untuk melindungi hak-hak asasi setiap tersangka dan Kapolrestabes Medan juga tidak boleh lepas tangan dalam perkara ini," tegas hakim anggota Khamozaro Waruwu.


Khamozaro juga sempat mencecar Hisarma Pancamotan Manalu tentang oknum petugas bernama Leo Sinaga dimaksud dan dijawab terdakwa, sepengetahuannya masih aktif di Polrestabes Medan.


"Bagi saya ini permasalahan serius, seharusnya terdakwa dihadirkan langsung ke persidangan, supaya jelas. Karena ada sesuatu yang tidak beres di sel tahanan Polrestabes Medan. 


Kenapa harus ada bayaran di dalam sel? Kalau gak dibayar digebukin? Seharusnya penegak hukum itu menjadi teladan, bukan seperti itu," pungkasnya. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini