Sidang TPPU Konglomerat Asal Medan Mujianto Dipastikan Lanjut, Eksepsinya Ditolak

Sebarkan:

 



Terdakwa Mujianto saat mendengar putusan sela. (MOL/Ist)



MEDAN | Sidang perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi beraroma kredit macet di salah satu bank plat merah senilai Rp39,5 miliar atas nama konglomerat asal Kota Medan Mujianto, selaku Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) dipastikan lanjut ke pemeriksaan pokok perkara.


Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan dalam putusan sela, Rabu (24/8/2022) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan menyatakan, menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa.


Sebaliknya hakim ketua didampingi Eliwarti dan Rurita Ningrum menyatakan, dakwaan JPU dari Kejati Sumut sudah lengkap dan cermat.


Surat dakwaan JPU sudah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf (a) dan (b) KUHAPidana, sehingga memenuhi syarat formil dan maupun materiil suatu dakwaan.


"Karena itu, majelis hakim menolak seluruhnya nota keberatan terdakwa dan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara ini," ujar Immanuel Tarigan


Setelah membacakan putusan sela, Immanuel Tarigan menunda persidangan hingga pekan mendatang untuk pemeriksaan saksi-saksi. 


Menurut JPU, nama terdakwa Mujianto 'terseret' dalam perkara pemberian kredit tidak sesuai ketentuan perbankan kepada Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) Canakya Suman (berkas penuntutan terpisah).


Canakya didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pencairan kredit untuk pembangunan Komplek Takapuna Residence di Jalan Sumarsono, Komplek Graha Metropolitan, Kabupaten Deliserdang yang menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp39,5 miliar. 


Mujianto didakwa melanggar  pidana Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.


Selain itu terdakwa dijerat pasal  2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 perubahan atas  UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini