PT FSL Langgar UU Tenaga Kerja 10 Karyawan Tak di Gaji Minta Keadilan

Sebarkan:

Karyawan PT FSL 
DELISERDANG | Sedikitnya 10 orang karyawan tetap PT FSL yang terletak di Jalan M Yakub, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang meminta keadilan pada Pemerintah Kabupaten Deliserdang maupun Pemerintah Propinsi Sumatera Utara. Pasalnya perusahaan tempat mereka bekerja sudah tidak memperlakukan mereka secara normatif lagi dan semua Undang Undang ketenaga kerjaan sesuai ketentuan dilanggar oleh oknum pengusaha PT FSL.

Hal ini diungkapkan oleh sejumlah karyawan tetap PT FSL dilansir metro- Online.co, Kamis 25/08/2022. Lena Romauli Nababan salah seorang karyawan PT FSL mengatakan bahwa ia sudah bekerja di PT FSL perusahaan pengolahan udang itu sejak tahun 2019 lalu, statusnya adalah karyawan tetap. Untuk upah yang diterimanya saat itu sebesar Rp 2.8 juta, tahun 2020 gajinya masih tetap Rp 2,8 juta. Namun tahun 2021 gaji yang ia terima turun menjadi Rp 2 juta lalu tahun 2022 turun drastis menjadi Rp 500 ribu dan kini sudah 4 bulan ia dirumahkan dan tak menerima gaji dari perusahaannya. Ironisnya lagi status karyawannya kini juga dirubah menjadi BHL ( Buruh Harian Lepas).

Karyawan PT FSL
Hal senada juga disampaikan Ekawati karyawan lainnya, ia juga mendapat perlakuan yang sama dengan teman temannya. Hingga kini ia tidak mendapatkan gaji dari PT FSL dan mereka sudah mengadukan hal ini pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Deliserdang karena di dzolimi  oleh PT FSL.

Eka mengatakan kalau selama bekerja di PT FSL mereka diperlakukan tidak manusiawi, perusahaan mempekerjakan mereka semaunya dan melanggar ketentuan Undang Undang Tenaga Kerja yang ada. 

" Kami tidak pernah mendapat cuti tahunan, tidak mendapatkan BPJS Ketenaga Kerjaan ataupun BPJS Kesehatan, kami juga selalu dipotong gajinya meski sakit tidak hadir dengan surat keterangan dokter, upah kerja pada hari libur juga hanya menerima Rp 6500 perjam, kami juga sering kerja dari pagi hingga malam hari tanpa dibayar lembur, pokoknya sesuka hati pemilik perusahaan itu buat kami," ucapnya.

Ada 10 karyawan yang sudah tiga  tahun bekerja di PT FSL dengan  status karyawan tetap diantaranya  Ekawati, Aldita , Juli Hartini, Herlina Siregar, Lena Romawi Nababan, Wahyuni Safitri Hasibuan, Berti Anggraini, Runi Syafitri, Desti Rahmadani dan Riri Adriani Batubara. 

Karyawan teraniaya ini sudah mengadukan permasalahan mereka Kedinas Tenaga Kerja Kabupaten Deliserdang namun hasil mediasi yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Deliserdang tak dihiraukan oleh PT FSL, rekomendasi hasil mediasi penyelesaian perselisihan hubungan Industrial yang di tandatangani oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Deliserdang Binsar Sitanggang sama sekali tidak dianggap oleh PT FSL.

PT FSL
Oleh karena tidak tercapai kesepakatan kedua pihak, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Deliserdang menyarankan pada para karyawan agar melanjutkan masalah ini diteruskan ke UPT Wilayah II Pengawas Ketenaga Kerjaan Propinsi Sumatera Utara agar nantinya bisa diselesaikan di Pengadilan.(Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini