Polsek Percut Sei Tuan Ringkus 2 Tersangka Penganiaya

Sebarkan:

Kedua tersangka.


MEDAN | Personel Reskrim Polsek Percut Sei Tuan meringkus 2 tersangka pelaku penganiayaan terhadap ayah dan anak masing-masing berinisial RFN (45) dan TKP (31) keduanya warga Pasar 1 Tambak Rejo Gang Anggrek 10 Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M Agustiawan yang dikonfirmasi wartawan, Minggu (28/8/2022) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka merupakan tindaklanjut dari laporan korban Rodiman (62) warga Pasar 1 Tambak Rejo Gang Anggrek 10.

"Dalam laporannya, Minggu (21/8/2022) siang anak korban, Deni Saputra (35) sedang mengetes sepedamotornya dengan melaju cukup kencang tak jauh dari rumahnya. Tiba-tiba 2 tetangga korban yang juga sebagai tersangka pelaku menegur Deni agar pelan-pelan mengendarai sepedamotor," ujarnya.

Karena ditegur sambung Kapolsek, Deni berhenti dan terlibat cekcok mulut dengan tersangka pelaku. Tersangka kemudian memukul Deni hingga mengalami luka gores di pelipis mata sebelah kanan dan pergelangan tangan sebelah kanan.

"Mengetahui anaknya dipukuli kedua tersangka pelaku, Rodiman yang saat itu berada di dalam rumah langsung keluar hendak melerai pertengkaran itu. Namun tersangka justru memukul hidung, rahang sebelah kanan dan bibir Rodiman dengan pot bunga hingga korban tersungkur ke tanah," ungkapnya.

Lanjut M Agustiawan, usai menganiaya ayah dan anak itu keduanya meninggalkan lokasi. Tak terima dianiaya, Rodiman dan anaknya yang mengalami luka-luka di tubuhnya itu langsung membuat laporan ke Polsek Percut Sei Tuan.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi serta hasil visum, kita menerbitkan surat penangkapan (Spkap) terhadap tersangka pelaku. Sabtu (27/8/2022) sekira pukul 23.00 WIB, petugas kita membekuk kedua pelaku dari rumahnya masing-masing. Selanjutnya para tersangka digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.

Ditambahkan Kapolsek, dari hasil pemeriksaan dan interogasi, TKP mengakui bahwa dia yang beberapa kali memukul tubuh Dedi. Sedangkan RFN mengaku yang memukul wajah Rodiman dengan mengunakan pot bunga.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka melanggal Pasal 351 yo 170 KUHPudana dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun," tegasnya mengakhiri. (ka)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini