WAOW! Pernah Dihukum 5 Tahun juga Perkara Korupsi Lain, Mantan Kadisdik Tebingtinggi Hanya Divonis 1 Tahun

Sebarkan:

 



Dokumen foto majelis hakim diketuai Sulhanuddin dan kedua terdakwa dihadirkan secara virtual. (MOL/Ist)



MEDAN | Sudah pernah dihukum alias terpidana 5 tahun penjara kuga terkait perkara korupsi Pengadaan Buku Panduan Pendidik SD dan SMP TA 2020, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tebingtinggi H Pardamean Siregar kembali divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Medan.


Majelis hakim diketuai Sulhanuddin, Kamis (28/7/2022) di Cakra 2 dalam amar putusannya menyatakan bukan hanya tidak sependapat dengan JPU dari Kejari Tabingtinggi.


Tapi juga vonis 1 tahun penjara dan pidana denda Rp50 juta subsidair  (bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana) 1 bulan kurungan yang dijatuhkan terhadap terdakwa, jauh lebih rendah dari tuntutan JPU.


Sebab pada persidangan, Senin (27/6/2022) lalu, Edwin Lumbantobing menuntut terdakwa agar dipidana 6,5 tahun penjara dan pidana denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. 


Terpidana mantan orang pertama di Disdik Kota Tebingttinggi itu juga tidak dihukum pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara. 


Sementara JPU menuntut terdakwa agar dihukum membayar UP kerugian keuangan negara RpRp133.457.000 subsidair 2 tahun penjara.


Sebaliknya majelis hakim diketuai Sulhanuddin berkeyakinan kalau terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b,  ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair JPU.


Yakni melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan Suryanto selaku rekanan menyalahgunakan kesempatan, sarana atau jabatan yang ada padanya terkait Pekerjaan Renovasi gedung Museum Kota Tebingtinggi TA 2019 yaitu adanya kelebihan pembayaran pekerjaan mengakibatkan kerugian keuangan negara.


4 Tahun


Sementara pada berkas terpisah, rekanan yang mengerjakan renovasi gedung Suryanto selaku Wakil Direktur I CV Bimo Mitra Sakti (BMS) divonis 4 tahun penjara dan dipidana denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan.


UP kerugian keuangan negara justru dibebankan kepada Suryanto sebesar Rp266.965.485,58. Dengan ketentuan, sebulan setelah perkara aquo berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang. Bila juga nantinya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara.


Tidak Berkomentar


Sementara hakim ketua Sulhanuddin saat dikonfirmasi wartawan, Senin (1/8/2022) membenarkan vonis 1 tahun buat terdakwa H Pardamean dan 4 tahun untuk terdakwa Suryanto.


"Iya. Masing-masing (terbukti) Pasal 3," katanya datar. Namun ketika ditanya bahwa H Pardamean Siregar sudah pernah dihukum alias bisa dijadikan hal memberatkan, Sulhanuddin terkesan tidak bersedia berkomentar. "Iya 1 tahun," katanya singkat.


PSU


Sebelumnya juga majelis hakim diketuai Sulhanuddin menjatuhkan vonis terbilang kontroversial terkait perkara korupsi di PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU).



Dokumen foto pembacaan dakwaan ketiga mantan petinggi di PT PSU. (MOL/ROBERTS)




Darwin Sembiring selaku Ketua Panitia Tim Ganti Rugi dan Proyek Pembangunan (TGRPP) Kebun Simpang Koje pada PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) tahun 2007 hingga Mei 2011 lewat persidangan secara virtual di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat malam tadi (15/7/2022) divonis 9 penjara. 


Terdakwa sebelumnya dituntut tIm JPU pada Kejari Sumut agar dipidana 18 tahun penjara.


Terdakwa lainnya, Heriati Chaidir Direktur Utama (Dirut) PT PSU periode tahun 2007 hingga Mei 201 divonis 1 tahun penjara dan sebelumnya dituntut 11 tahun.


Demikian juga berkas terpisah atas nama Muhammad Syafi'i Hasibuan (juga berkas terpisah) selaku mantan Manajer Kebun Simpang Koje, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) periode tahun 2011 hingga 2013 divonis 3 tahun bui dan sebelumnya dituntut 13 tahun.


Ketiga terdakwa sebelumnya dituntut dengan dakwaan primair, pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi namun majelis hakim berkeyakinan yang terbukti dakwaan subsidair, Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Banding


Sementara Kasi Penkum kejati Sumut saat dikonfirmasi, Senin petang tadi mengatakan, tim JPU menangani perkara dimaksud telah melakukan upaya hukum banding atas vonis majelis hakim diketuai Sulhanuddin. (ROBERTS)








Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini