Peningkatan Jalan Matapao–Pekan Sialangbuah, Pengawas PUPR Sergai: Terdakwa Direktur PT DCD Sudah Ditegur

Sebarkan:

 


Keempat saksi dari unsur pengawas pekerjaan (kanan) dan terdakwa Khairul Amri yang dihadirkan secara virtual. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Sebanyak 4 saksi dari unsur tim pengawas pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dihadirkan JPU pada sidang lanjutan perkara korupsi Khairul Amri selaku Direktur PT Duta Cahaya Deli (DCD), Senin (29/8/2022).


Menurut ketua tim pengawas Sutikno didampingi anggota Faisal, Abdullah dan Benny Setiawan di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, pihaknya secara lisan pernah menegur terdakwa.


"Baik hasil pengawasan Saya maupun anggota di lapangan bila ada pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak telah ditegur ke terdakwa. Secara lisan Yang Mulia," urai Sutikno menjawab pertanyaan hakim ketua Nelson Panjaitan.


Ketika dicecar anggota majelis hakim Husni Tamrin, saksi menerangkan dirinya minimal 2 kali sepekan mengawasi pekerjaan peningkatan ruas jalan Matapao–Pekan Sialangbuah Tahun Anggaran 2017 tersebut. Hanya saja Sutikno sesekali bertemu terdakwa Khairul Amri di lokasi pekerjaan.


Sementara menjawab pertanyaan JPU dari Kejari Sergai Erwin AP Silaban, baik Sutikno maupun ketiga anggotanya bersama tim seperti supervisi mengaku pernah mengecek lokasi pencampuran material aspal di Stabat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).


Namun di lokasi tersebut mereka tidak bertemu terdakwa, melainkan seseorang bernama Leonardo Hutasoit (Direktur PT Kartika Indah Jaya / KIJ-red).


"Gak ada plang perusahaannya. Setahu kami antara Leonardo dan dan terdakwa Khairul Amri satu perusahaan," timpal Sutikno. 


Kelebihan Bayar


Pada persidangan sebelumnya Erwin AP Silaban dalam dakwaan menguraikan, selain proses pekerjaan tidak sesuai dengan UU Pengadaan Jasa / Barang Pemerintah dan aturan lainnya, juga disinyalir terjadi kelebihan pembayaran kepada terdakwa.  


Belakangan terdakwa hanya menyewa perusahaan orang lain. Khairul Amri bukanlah Direktur pada CV DCD dan keluar sebagai pemenang tender / lelang ulang dengan pagu Rp13.455.877.000i.it waktu selama 150 hari kalender kerja.


Belakangan diketahui terdakwa hanya menyewa perusahaan tersebut dan memberikan komisi (fee) sebesar 1,5 hingga 2 persen keuntungan yang diterimanya. Pekerjaan dimaksud kemudian dilaksanakan sepenuhnya oleh Leonardo Hutasoit selaku Direktur PT KIJ.


Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut mengendus 4 item pekerjaan yang tidak sesuai kontrak. Yakni pada pekerjaan agregat kelas A dan B serta lapis Ac-Wc dan Ac-Bc. Setahu bagaimana, tim Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) malah menyatakan seolah pekerjaannya telah selesai 100 persen.


Khairul Amri pun dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini