Pembangunan Jalan Jerambah di Desa Kelantan Diduga Tidak Sesuai Prosedural dan Asal Jadi

Sebarkan:

 



LANGKAT | Pembangunan jalan jerambah sepanjang 155 meter dengan lebar badan jalan 1.3 meter dengan ketebalan berpariasi 15 cm sampai dengan 20 cm dengan anggaran sebesar 229 juta rupiah, dana tersebut bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2022 diduga tidak sesuai prosedural dan asal jadi, demikian dikatakan Ahmad Azhari, 60 warga dusun III desa Kelantan, pada Jumat (12/8/2022).

Ahmad Azhari yang didampingi warga lain yakni Sugianto, 50 dan Malik, 53 mengatakan, bahwa mereka setiap harinya melihat pengerjaan jalan jerambah tersebut sangat tidak sesuai prosedural, selain pagu nya yang melebihi aturan, kwalitas nya juga dikawatirkan tidak akan bertahan lama, pasal nya campuran semen terhadap material pasir dan batu kerikil sangat tidak sesuai sebagaimana takaran semen dalam membangun titi atau jembatan.

Seharusnya ukuran campuran semen harus diatas standart, dikarenakan jalan jerambah yang dibangun tersebut diatas air laut, dan kalau ukuran campuran semen nya tidak sesuai maka dikawatirkan badan jalan dan tiang penyanggah nya tidak akan bertahan lama.

Ke tiga warga dusun III tersebut meminta agar penegak hukum bisa turun ke desa kelantan dan memeriksa kepala desa dan seluruh jajaran nya yang terkait dalam pengelolaan dana desa, dimana dalam pengelolaan dana desa tersebut diduga banyak permainan demi keuntungan pribadi dan golongan, ucap warga tersebut sembari mengatakan bahwa warga dusun III akan melakukan aksi unjuk rasa pada Minggu depan.

Pemerhati pembangunan, Hasrizal, SH mengatakan, bahwa pembangunan jalan jerambah tersebut haruslah membentuk Kelompok kerja (Pokja) sebagai persyaratan mutlak, dikarenakan pagu anggaran yang diperuntukan untuk pembangunan jalan jerambah tersebut sebesar 229 juta rupiah.

Selain itu Hasrizal juga mengatakan bahwa pembangunan jalan jerambah yang terletak di dusun III menuju kantor desa tersebut tidak membentuk Pokja sebagaimana yang telah diatur dalam Juklak Bimkon pengelolaan dana desa, bilamana dana untuk pembangunan melebihi dari besaran 100 juta rupiah, inti nya kata Hasrizal jika pagu melebihi 100 juta maka kepala desa harus melibatkan Pokja sebagai pertanggung jawaban kegiatan tersebut.

Hasrizal meminta agar penegak hukum yakni kejaksaan pangkalan berandan dapat menindak kepala desa dan perangkat desa dengan adanya dugaan permainan dan atau kecurangan dalam pengelolaan dana desa di desa kelantan, kecamatan berandan barat.

Selain itu pihak penegak hukum harus turun melakukan kroscek pembangunan jalan jerambah yang diduga asal jadi dan kuat dugaan bahwa campuran semen terhadap material pasir dan batu kerikil sangat tidak berimbang, dikawatirkan bangunan tersebut tidak akan bertahan lama, ucap Hasrizal, Sabtu (13/8/2022).

Kepala desa Kelantan, M. Iqbal dikonfirmasi melalui selular mengatakan, mengenai besaran pagu pembangunan jalan jerambah di dusun III tersebut tidak ada masalah, karena dirinya sudah berkordinasi kepada pihak di kecamatan, initinya kata M. Iqbal mengenai itu tidak ada masalah.

Terpisah, Camat Berandan Barat, Muhammad Harmain  mengatakan, mengenai padu pembuatan jalan jerambah di desa kelantan memang sudah ada pendamping desa menanyakan mengenai pembangunan jalan jerambah tersebut, namun tidak mendetail mengenai besaran pagu, ucap Harmain. (m/lkt1)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini