Mantan Penyidik KPK, Walikota dan Pengacara di Jebloskan ke Penjara

Sebarkan:

KPK Tahan Walikota Cimahi Terkait Suap Mantan Penyidik KPK
JAKARTA | Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Ali Fikri merilis penahanan terhadap kasus penerima gratifikasi dengan tersangka walikota Cimahi berinisial AMP, Mantan Penyidik KPK Stefanis Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Hussain, Sabtu 20/08/2022.

Ali Fikri dalam siaran persnya menyebutkan dilansir metro-Online.co, ketiga tersangka dilakukan penahanan karena menemukan alat bukti yang cukup dan meningkatkan status perkara korupsi atau penerima gratifikasi yang berasal dari beberapa ASN di Pemerintahan Kota Cimahi, Jawa Barat.

KPK menahan AMP (Walikota Cimahi Periode 2017-2022) atas dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengurusan penanganan perkara korupsi penyaluran dana bansos & penerimaan gratifikasi di Kota Cimahi.

AMP diduga berinisiatif untuk mengondisikan agar jangan sampai KPK juga melakukan pengumpulan bahan keterangan dan informasi di Kota Cimahi. AMP diduga sepakat & bersedia untuk untuk menyiapkan & memberikan sejumlah uang pada Stepanus Robin Pattuju (Mantan Penyidik KPK) & Maskur Husain (Pengacara) senilai Rp500 juta.

KPK menyayangkan adanya pihak-pihak yang berupaya menghindari pertanggungjawaban hukum atas tindak pidana korupsi yang dilakukan, dengan kembali melakukan praktik korupsi untuk pengurusan perkaranya melalui cara-cara yang bertentangan dengan norma hukum.( Wan)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini