Langgar Etik, DKPP Pecat Komisioner Divisi Hukum KPU Deliserdang

Sebarkan:

Mulianta Sembiring Komisioner KPU Deliserdang 
DELISERDANG | Terbukti tidak profesional dan melanggar kode etik sebagai seorang Komisioner KPU Deliserdang, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi dan memecat Komisioner Divisi bidang hukum KPU Deliserdang, Mulianta Sembiring.

Mulianta terbukti melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu dan pedoman prilaku penyelenggara pemilu serta terbukti memiliki afiliasi kepada peserta pemilu. Ia diadukan warga Lubukpakam atas nama P Tarigan. Sidang putusan DKPP dengan nomor perkara 26-PKE DKPP/VII/2022 ini dibacakan Rabu, (10/8/2022) kemarin.

Saat dikonfirmasi terkait hal ini , Kamis 11/08/2022 oleh wartawan , Ketua KPU Deliserdang, Syahrial Efendy pun mengaku sudah mengetahui putusan DKPP tersebut. 

" Ia yang bersangkutan diberhentikan, kemarin sidang putusan DKPP nya. Kita tentu akan menghormati putusan tersebut dan mematuhinya. Sekarang ini kita menunggu surat keputusan dari KPU RI, karena yang menjalankannya putusan DKPP itu nanti KPU RI,"ucap Syahrial Efendy.

Syahrial juga mengakui kalau Mulianta sempat diadukan ke DKPP dengan tiga hal pokok aduan. Selain keterlibatan pengurus Partai Hanura, juga dianggap sempat memberikan dukungan kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah ( Eramas) pada pemilu lalu. Selain itu juga diadukan dalam hal mendukung calon anggota DPD, Dadang Passribu. 

" Kalau terkait Partai Hanura itu tidak terbukti, namanya yang dicatut dan udah ada klarifikasi juga dari Hanura. Sekitar 1,5 bulan lalu diadukan ke DKPP. Baru kemudian diakhir bulan lalu sidang di Kantor Bawaslu Sumut, "kata Syahrial. 

Sementara itu saat coba dikonfirmasi Mantan Komisioner KPU Deliserdang Mulianta Sembiring belum memberikan tanggapan.( Wan) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini