Lagi Santai Minum Tuak Sore (Tusor), Pria Ini Diamankan Polres Toba Ini Kasusnya

Sebarkan:


TOBA
| Sat Narkoba Polres Toba, amankan seorang laki- laki dari salah satu kedai tuak yang terdapat didesa Ompu Raja Hutapea Timur, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba,  karena memiliki Narkoba jenis Ganja kering setelah di geledah pada Salasa (10/8/2022).

Kasat Narkoba AKP Yugun BM. Sibagariang menjelaskan bahwa penangkapan yamg dilakukan oleh Sat Narkoba  merupakan informasi dari masyarakat bahwa di kedai tuak yang berada di Desa Ompu Raja Hutapea Balige lalu Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang laki-laki Dewasa M.P , 45 tahun, warga desa Gasaribu Lagu boti karena memiliki Narkoba jenis ganja yang ada padanya lalu tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Toba.

Menurut Kasat Narkoba penangkapan ini merupakan buah tindak lanjut dari komitmen yang telah di lakukan oleh Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb ,S.H,S.I.K, pada Minggu yamg lalu.

Setelah dilakukan pemeriksaan di.Sat Narkoba di jelaskan bahwa barang bukti yang diamankan dari tersangka P.M seberat 3, 90 gram.

Atas perbuatan oleh tersangka P.M yang melanggar pidana Narkotika pasal 114 ayat (1) subs.pasal 111 ayat (1) dan UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman yang di kenakan kepada.tersangka 5 tahun keatas. 


Sumber : Humas Polres Toba.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini