Kolaborasi Dengan Oknum Pengacara, Pelaku Pemerasan Ditangkap

Sebarkan:


MEDAN | Niat Aceng alias Acen memeras korban penganiayaan hingga ratusan juta rupiah berakhir ke terali besi.

Sebab, Kamis (25/8/2022) sekitar jam 18.00 WIB, warga Jalan Pukat 8, No 72, Medan, ini ditangkap personil Reskrim Polrestabes Medan. 

Informasi dihimpun, Acen ditangkap berdasarkan pengaduan Nicholas, 20, warga Jalan AR hakim, No 71-19 B, Kecamatan Medan Area, pada hari Senin (18/7/2022) lalu. 

Nicholas melaporkan Acen karena tak terima ibunya, Pintin Sumarni dilaporkan ke Polsek Medan Area dalam kasus penganiayaan. Padahal kata Nicholas, ibunyalah yang menjadi korban penganiayaan dan percobaan pemerasan hingga ratusan juta rupiah. 

"Mereka (Acen Cs) bersekongkol dengan oknum pengacara untuk melaporkan ibu saya (Pintin Sumarni) ke Polsek Medan Area dan dituduh melakukan penganiayaan. Setelah dilaporkan, ibu saya kemudian diperas hingga Rp 200 juta dengan alasan jika mau berdamai," kata Nicholas didampingi keluarganya ke wartawan. 

Dijelaskan Nicholas, kasus ini bermula saat Acen meminjam uang ke ibunya. Tapi saat ditagih, Acen justru marah-marah dan menganiaya ibunya. 

"Yang dianiaya ibu saya, tapi justru mereka (Acen Cs) yang melaporkan ibu saya ke Polsek Medan Area atas kasus penganiayaan," jelas Nicholas. 

Saat itu, Rabu (6/7/2022) malam, ibu Nicholas menghubungi Acen dengan niat untuk menagih hutang uang yang pernah dipinjamnya. Dari seberang telepon, Acen menyuruh ibunya Nicholas untuk datang ke Komplek Asia Mega Mas, Jalan Asia Raya Medan, Kelurahan Sukaramai II, Medan Area. 

"Karena disuruh datang, makanya ibu saya menemui si Acen di Komplek Asia Mega Mas. Tapi begitu sampai di sana, si Acen justru marah-marah dan kemudian menganiaya ibu saya," sambung Nicholas. 

Anehnya, usai menganiaya ibunya Nicholas, Acen justru melaporkannya ke Polsek Medan Area atas tuduhan melakukan penganiayaan.

"Karena dilaporkan, ibu saya ditahan oleh pihak Polsek. Disinila si Acen itu coba memeras keluarga kami. Acen minta Rp 200 juta jika mau berdamai, " katanya. 

Merasa terjolimi, Nicholas lantas memilih melaporkan Acen ke Polrestabes Medan. Lalu, berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV di TKP, polisi menetapkan Acen sebagai tersangka dan Kamis (25/8) sore, polisi berhasil menangkapnya di kawasan Jalan AR hakim, Medan. (rel/REM)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini