JPU Banding, gak Terima Terdakwa Pengangkut 25 Kg Sabu Asal Tanjungbalai Cuma Divonis 20 Tahun

Sebarkan:

 



Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, majelis hakim dan terdakwa yang dihadirkan secara online. (
MOL/ROBERTS)



MEDAN | Nggak terima dengan vonis cuma 20 tahun penjara terhadap terdakwa Iswandi Siahaan alias Wandi, JPU pada Kejati Sumut Fransiska Panggabean diinformasikan telah resmi mengajukan banding.


"Benar. JPU-nya sudah mengajukan banding. Tetap pada tuntutan yaitu pidana mati untuk terdakwa Iswandi Siahaan alias Wandi.


Berkas memori bandingnya juga sudah diserahkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Medan  tertanggal 10 Agustus 2022 lalu," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan ketika dikonfirmasi via pesan teks WhatsApp, Selasa pagi tadi (23/8/2022).


Pada persidangan, Selasa (2/8/2022) di Cakra 7 PN Medan majelis hakim diketuai Abdul Kadir dalam amar putusannya memang menyatakan sependapat dengan JPU.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Iswandi Siahaan alias Wandi diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.


Yakni secara tanpa hak membawa atau mengangkut narkotika (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 25 Kg dengan menggunakan mobil dari Tanjungbalai ke Kota Medan.


Hanya saja, terdakwa yang dihadirkan secara online itu akhirnya divonis 20 tahun penjara. Sementara sebelumnya Fransiska Panggabean menuntut terdakwa agar dihukum dengan pidana mati.


Alasan meringankan, menurut hakim ketua, tidak adil bila terdakwa dihukum berat hanya karena menerima upah Rp900 ribu. Sedangkan menurut JPU, tidak ditemukan hal meringankan terhadap diri terdakwa.


Mr X


Dalam dakwaan disebutkan, pada 19 Maret 2022, terdakwa berhasil diamankan tim penyidik dari Dirresnarkoba Polda Sumut saat berada di SPBU Arteri Jalan Arteri, Kelurahan Sirantau Datuk Bandar, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.


Sebelum tertangkap, terdakwa dihubungi oleh Asro alias Sapuluh (dalam lidik) dan menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk membawa narkotika jenis sabu menuju Medan dan terdakwa menyetujuinya.


Kemudian, sekira pukul 18.30 WIB terdakwa dihubungi pria tak dikenal alias Mr X (dalam lidik) yang merupakan teman Asro dan menanyakan tawaran pekerjaan tersebut.


Terdakwa lalu diminta Asro untuk datang ke rumahnya di Jalan Sei Lendir Kecamatan Sungai Payang Kabupaten Asahan dan sekira pukul 21.00 WIB dan terdakwa diberikan uang Rp900 ribu untuk menyewa kendaraan dan uang jalan untuk mengantarkan narkotika jenis sabu ke Medan.


Terdakwa pun berangkat menjemput narkotika jenis sabu di Jalan Tangkahan Pasir Kelurahan Sei Lendir, Kecamatan Sungai Payang dan sekira pukul 22.00 WIB dan sudah ada teman terdakwa menunggu dan kemudian memasukkan tiga karung goni berbagai merek yang berisikan narkotika jenis sabu kemudian berangkat menuju Kota Medan.


Namun, pada saat berada di SPBU Arteri Jalan Arteri Kelurahan Sirantau Datuk Bandar, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai untuk mengisi bahan bakar kendaran, tiga anggota polisi dari Ditresnarkoba Polda Sumut mendatanginya. Iswandi kemudian diamankan ke Mapolda Sumut berikut 25 kg sabu yang diangkutnya untuk pemeriksaan lebih lanjut. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini