Dugaan Korupsi Rp133,7 M di PT Asuransi Jiwa Taspen, Pidsus Kejagung Tahan Oknum Dirut PT PRM

Sebarkan:

 



Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dan tersangka AM. (MOL/Pspnkm)


JAKARTA | Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung RI diinformasikan melakukan penahanan terhadap 1 lagi tersangka kasus dugaan korupsi di Asuransi Jiwa Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen Life) periode 2017 hingga 2020 lalu.


Direktur Utama (Dirut) PT Prioritas Raditya Multifinance (PRM) berinisial AM sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktur Penyidikan pada JAMPidsus tertanggal 11 Agustus 2022.

 

Hal itu diungkapkan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam pers rilisnya yang diterima, Kamis malam tadi (11/8/2022).


Penahanan tersangka AM selama 20 hari ke depan, kata Ketut Sumedana  guna mempercepat proses penyidikan.


Dengan demikian sudah 3 tersangka yang dilakukan penahanan oleh penyidik Pidsus Kejagung. Dua tersangka sebelumnya yakni berinisial MS dan HS.


MS selaku eks Direktur Utama (Dirut) sekaligus Ketua Komite Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen.


Sedangkan peran tersangka HS, selaku Beneficial Owner PT PRM diduga kuat melakukan rekayasa Laporan Keuangan PT Prioritas Raditya Multifinance. Seolah perusahaan itu membiayai anjak piutang sister company padahal sebenarnya tidak ada aktivitas perusahaan yang dilakukan tanpa proses due diligence.


Investasi MTN


Lebih rinci Juru Bicara Kejagung menguraikan, Oktober 2017 PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) yang merupakan anak perusahaan PT Taspen (Persero) melakukan investasi pada Medium Term Note (MTN) yakni Surat Utang Jangka Menengah) PT PRM yang tidak memiliki rating (non investment grade) melalui Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) yang dikelola oleh PT Emco Asset Manajemen (EAM) senilai Rp150 miliar.


Bahwa dalam menawarkan MTN ke Taspen Life, Tersangka HS selaku Beneficial Owner PT PRM dan Tersangka AM (Direktur Utama PT PRM) telah menyajikan laporan keuangan perusahaan PT PRM yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya agar laporan keuangan PT PRM terlihat baik.


Investasi MTN PT PRM yang dilakukan oleh Taspen Life tersebut disebut-sebut menyalahi Peraturan OJK No 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dan Kebijakan Investasi Taspen Life.


Antara lain, MTN PT PRM tersebut belum memiliki peringkat investment grade yang dikeluarkan oleh perusahaan pemeringkat efek yang diakui oleh Otoritas Kasa Keuangan (OJK).


MTN maupun KPD tidak termasuk Instrumen Investasi yang diperkenankan dalam portofolio investasi Taspen Life.


PT PRM selaku penerbit MTN tidak memiliki fundamental keuangan yang baik, yakni dengan tingkat Dept Equity Ratio (DER) atau rasio utang terhadap modal) kurang dari satu.


Dalam pelaksanaannya, ternyata dana investasi MTN oleh PT. PRM tidak dipergunakan oleh Tersangka AM sebagaimana rencana awal penerbitan MTN, yaitu untuk modal usaha dan pembayaran hutang dipercepat sebagaimana tercantum dalam memorandum informasi MTN.


Melainkan dana MTN tersebut diserahkan penggunaannya kepada Tersangka HS untuk kepentingan pribadi dan perusahaan lain di bawah holding PT Sekar Wijaya milik Tersangka HS hingga mengakibatkan MTN PT PRM mengalami gagal bayar dengan total kewajiban yang belum terbayarkan kurang lebih sebesar Rp161.629.999.568.


Terkait dengan investasi MTN PT PRM tersebut, Tersangka AM menerima aliran dana sebesar Rp750 juta.


Upaya penyelesaian pembayaran kewajiban MTN dilakukan dengan penjualan tanah agunan, namun dana yang dipergunakan untuk pembayaran tanah jaminan tersebut adalah dana milik PT Asuransi Jiwa Taspen yang disubscribe melalui beberapa reksadana yang kemudian dana tersebut digunakan seolah-oleh untuk membeli tanah jaminan MTN. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini