WAOW! Kejagung Baru Saja Sita 1 Helikopter dan 32 Aset Tersangka Surya Darmadi

Sebarkan:

 

Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan saat melakukan penyitaan 1 helikopter milik tersangka SD. (MOL/Pspnkm)

 

JAKARTA | Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) bersama tim Pelacakan Aset diinformasikan baru menyita 1 pesawat helikopter dan sebelumnya sebanyak 32 aset oknum pengusaha, Surya Darmadi (SD).


Hal itu diungkapkan Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kepada wartawan, Rabu (24/8/2022).


Heli jenis Bell 427 dengan nomor seri 58001 dengan nomor pendaftaran PK-DPN pemilik PT Dabi Air Nusantara disita tim, Selasa (23/8/2022) bertempat di Kantor PT Duta Palma Group Jalan OK M Jamil Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Provinsi Riau,


Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri / Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru tertanggal 18 Agustus 2022. 


Aset 'bos' PT Duta Palma Group yang telah dijadikan sebagai tersangka tersebut disita guna kepentingan penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan megakorupsi mencapai Rp78 triliun dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau.


Sedangkan beberapa hari lalu, dari ke-32 aset berupa lahan maupun bangunan yang telah disita, sebanyak 18 di antaranya berada di DKI Jakarta, 12 aset di Riau dan 2 lainnya di Provinsi Bali berupa 2 hotel milik tersangka SD.


Tim juga masih fokus dalam pelacakan aset-aset Surya Darmadi lainnya di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Jambi dan Batam.


Tunda


Di bagian lain Juru Bicara Kejagung RI itu mengatakan, tim penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan SD, Selasa kemarin sebagai tersangka karena kondisi kesehatannya sudah membaik namun ditunda.



Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, penyitaan aset dan pemeriksaan Surya Darmadi sebagai saksi. (MOL/Pspnkm)



"Akan tetapi (ditunda) karena PH-nya (penasihat hukum) tidak datang. Yang bersangkutan (tersangka SD) tetap diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi atas nama tersangka RTR," terangnya.


Pemeriksaan SD sebagai saksi dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejagung Cabang Salemba.


Sehari sebelumnya kondisi SD dinyatakan sudah sehat dan dipindahkan dari Rumah Sakit Adhyaksa ke Rutan Kejagung Cabang Salemba. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini