Bawa Sabu 13,96 Gram, Pria Warga Simalungun Ditangkap Polres Pematangsiantar

Sebarkan:


PEMATANGSIANTAR
| Diduga baru belanja sabu sabu, MES alias Erwin (41) warga Dusun II Siringanringan, Desa Siringanringan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, di tangkap Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar,  Kamis (28/7/2022) sekira pukul 12.30 WIB.

Pelaku ditangkap di Jalan Pdt. Justin Sihombing, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, kota Pematangsiantar tepatnya didepan Pabrik STTC kota Pematangsiantar setelah diinformasikan masyarakat.

"Iya, setelah diinformasikan masyarakat, Tim kita langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dan menemukan pelaku sedang duduk di tepi jalan. Target langsung disergap dan diamankan," ujar Kasat Res Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH melalui Kasie Humas AKP Rusdi Ahya SH, Senin (1/8/2022) pagi.

Penggeledahan dari pelaku, petugas menemukan satu (1) buah kotak rokok Gudang Garam berisi satu (1) paket narkotika diduga jenis sabu seberat 13,96 (Tiga Belas koma Sembilan Enam) gram dibalut lakban warna merah serta satu (1) unit Handphone merk Nokia.

"Diinterogasi pelaku mengakui sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial P. Namun saat pengembangan target ini belum berhasil ditemukan". 

"Saat ini MES alias Erwin beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Kantor Dat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk diperiksa lanjut dalam proses hukum". Tandas AKP Rusdi Ahya menutup penjelasan. (MOL-Bay)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini