600 Narapidana Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Mendapatkan Remisi Hari Kemerdekaan, 5 Orang Bebas

Sebarkan:

 

Walikota Padangsidimpuan bersama Kalapas kelas IIB saat menyerahkan tanda remis kepada salahsatu narapidana

PADADANGSIDIMPUAN | Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution didampingi Wakil Walikota Arwin Siregar, beserta seluruh unsur Forkopimda Kota Padangsidimpuan mengahadiri acara Penyerahan Remisi Umum Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-77, Rabu (17/08/22).

Terlihat raut wajah bahagia tampak menghiasi Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padangsidimpuan, dalam hal ini pemerintah memberikan apresiasi berupa remisi (pengurangan masa pidana) bagi 600 warga binaan yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin, yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat substantif maupun administratif.

Adapun rincian perolehan remisi umum tahun ini sebanyak 580 orang memperoleh RU I dan sebanyak 20 orang memperoleh RU II, dari perolehan tersebut sebanyak 5 orang warga binaan dinyatakan bebas usai mendapatkan pengurangan remisi RU II. 

Walikota Padangsidimpuan, Irsan Efendi nyampaikan rasa syukurnya bisa hadir di Lapas ini untuk sama-sama serentak seluruh Indonesia menyerahkan remisi umum bagi narapidana dan anak.

"Mudah-mudahan itu menjadi berkah bagi para napi dan juga anak dan mudah-mudahan ini dimanfaatkan betul yang bisa mendapatkan remisi umum dengan pengurangan 1 sampai 6 bulan, mudah-mudahan bisa memaksimalkan waktu yang masih tersisa di masa hukuman yang ada," harapnya.

Tidak itu saja Irsan  juga berpesan, bagi yang mendapatkan remisi tersebut agar jangan mengulanginya lagi, supaya nantinya bermanfaat bagi masyarakat sekitar.

Selain itu, Ia berterima kasih kepada Lembaga Pemasyarakatan Padangsidimpuan yang sudah membina warga yang ada di lapas tersebut, sehingga mereka bisa kembali ke masyarakat dengan menjadi warga yang baik nantinya.

"Mudah-mudahan juga menjadi kesempatan emas untuk bisa bermanfaat bagi keluarga, bagi masyarakat dan jangan mengulangi tindak pidana kembali," pungkasnya. (Syahrul/ST).


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini